Soe, Vox NTT- Sebanyak 35 warga Desa Tauanas, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) bakal melaporkan kepala desa mereka, Semri Tafuli ke polisi atas dugaan pemalsuan tanda tangan.
Dua belas orang perwakilan warga Tauanas saat ditemui di Kantor DPRD TTS pada 23 Mei lalu mengaku, Kades Samri telah mencatut sepihak tanda tangan mereka untuk mendukung PT Tuamolo Makmur Resource menambang galian C di Kali Tumutu.
Ke-12 perwakilan warga Desa Tauanas tersebut masing-masing, Ruben Tana, Ayub Manao, Soleman Manao, Martinus Manao, Nimbrot Kabu, Lazarus Alunat, Yohanes Been, Daniel Kabu, Ambros Pobas, Orianus Nokas dan Onisimus Karo
“Kami tidak pernah dilibatkan dalam pertemuan. Nama kami dicatut dan tanda tangan kami dipalsukan,” kata Ruben Tana dan Soleman Manao.
Atas tindakan tersebut, mereka bertekad akan melaporkan ke polisi untuk diproses secara hukum.
“Kami lapor polisi karena kami tidak pernah kasih dukungan kepada PT Tuamolo Makmur untuk mengelola tambang galian C di Kali Tumutu,” kata Soleman.
Rencana untuk melaporkan Kades Tauanas ke polisi juga terungkap pada pertemuan dengan Komisi III DPRD TTS.
Rapat tersebut dipimpin oleh anggota DPRD TTS David Boymau, Beny Banamtuan dan Marten Tualaka.
Pertemuan tidak dihadiri oleh Kepala Desa Tauanas, Semri Tafuli dan pemilik PT Tuamolo Makmur Resource, Heroispenkos S Taopan.
Padahal menurut Ruben Tana dan Soleman Manao, kedua pihak ini seharusnya hadir.
Sebab rapat tersebut dianggap penting untuk mengklarifikasi terkait penolakan warga terhadap pihak ketiga untuk mengelola tambang galian C di Kali Tumutu.
Baca Juga: Warga Desa Tauanas Tolak Bahan Galian C Dikelola Pihak Ketiga
Selain itu, rapat dengan Komisi III DPRD TTS tersebut juga membahas keabsahan tanda tangan dukungan warga Desa Tauanas terhadap PT Tuamolo Makmur Resource.
Sementara untuk kasus dugaan pemalsuan tanda tangan warga, anggota DPRD TTS Marten Tualaka menyarankan agar diselesaikan melalui jalur hukum.
Penulis: Paul Resi
Editor: Adrianus Aba