Maumere, Vox NTT- Di Kabupaten Sikka, banyak sengketa tanah bermunculan selama pelaksanaan program Pendataan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Data yang diperoleh VoxNtt.com dari Bidang Sengketa BPN Sikka menunjukkan, sepanjang 2017-2018 ini sudah terdapat 43 kasus yang didaftarkan ke BPN Sikka.
Dari 43 sengketa tanah tersebut yang tercatat sampai Februari 2018 ini, sebanyak 23 di antaranya berhasil dimediasi oleh Bidang Sengketa BPN Sikka.
Kepala BPN Sikka, Maria Vivi Nganggas kepada VoxNtt.com beberapa waktu lalu menyatakan, jumlah tersebut belum termasuk sengketa yang ditangani desa atau pun yang didaftarkan ke pengadilan.
Menurutnya, sengketa tanah memang tidak terhindarkan dalam PTSL sebagai upaya untuk mewujudkan kepastian hukum.
Penyelesaian sengketa oleh BPN dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Permen ATR Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Meskipun terjadi sengketa tanah, BPN tetap melakukan pengukuran.
“Kita tetap lakukan pengukuran sesuai dengan mandat program yakni pendaftaran tanah,” terang Maria kepada VoxNtt.com di ruangan kerjanya, beberapa waktu lalu.
Ditambahkannya, ada beberapa temuan dalam PTSL. Pertama, tanah yang tidak bermasalah, sehingga bisa diterbitkan sertifikat.
Kedua, tanah yang sudah diukur, namun bermasalah sehingga tidak terbit sertifikat.
Ketiga, tanah yang sudah diukur, namun tidak bisa diterbitkan sertifikat karena pemiliknya tidak ada di tempat.
Keempat, tanah yang sudah bersertifikat, namun diukur ulang untuk memastikan koordinatnya.
Penulis: Are de Peskim
Editor: Adrianus Aba