Mbay, Vox NTT-Pada, Senin 2 April 2018 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ngada mengembalikan berkas lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Peringatin, Desa Nggolonio, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo ke Polisi.
Hampir dua bulan berlalu, hingga kini penyidik Tipikor Polres Ngada belum menyerahkan kembali berkas tersebut ke JPU.
Kanit Tipikor Polres Ngada Aipda Rusnadin membenarkan hingga kini pihaknya belum menyerahkan berkas tersebut ke Kejaksaan.
“Ia berkas lima tersangka kasus korupsi proyek PLTS di Peringatin Desa Nggolonio masih dalam tahap perbaikan petunjuk JPU dan tidak lama kita segera kirim berkas ke JPU nanti,” kata Aipda Rusnadin yang dionfirmasi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp-nya, baru-baru ini
Dia beralasan, keterlambatan penyerahan berkas kelima tersangka itu lantaran saat ini penyidik Tipikor Polres Ngada sedang melakukan pemeriksaan terhadap kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Dispencapil Kabupaten Ngada.
Kendati masih sibuk dengan pemeriksaan kasus OTT di Dispencapil, namun Aipda Rusnadin berjanji tidak mengabaikan kasus PLTS tersebut.
Untuk diketahui, kelima tersangka kasus dugaan korupsi PLTS Nagekeo, masing-masing, Blasius M. Ajo Bupu, Patrixius Djaga, Moris Ji, Silvester Teda Sada dan Oktovianus B. Wawo.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba