Soe, Vox NTT- Sekretaris Daerah (Sekda) Timor Tengah Selatan (TTS), Marten Selan memastikan akan memecat dua kepala desa di kabupaten itu karena tersangkut masalah moral dan etika.
Keduanya, masing-masing, Kades Nifulina Kecamatan Fatukopa berinisial MT dan Kades Hoi Kecamatan Oenino berinisial AT.
“Iya kita akan pecat kepala desa yang punya masalah moral dan etika,” tegas Sekda Marten Selan saat diwawancarai di pelataran Kantor DPRD TTS, Kamis (31/05/2018).
Baca Juga: Tertangkap Sedang Bugil di Kolong Tempat Tidur Orang, Kades di TTS Dipolisikan
Menurut dia, seorang pemimpin seharusnya menunjukkan moral dan etika yang baik agar menjadi contoh bagi masyarakat desa.
Pemecatan terhadap MT dan AT, lanjut Sekda Marten, berdasarkan PP 113 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur tentang moral dan etika bagi penyelenggara pemerintah desa.
Marten menambahkan, pihaknya telah mengutus tim untuk menelusuri kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh dua Kades tersebut. Hasilnya akan disampaikan kepada Marten untuk ditindaklanjuti.
Tim yang diutus oleh Sekda Marten terdiri dari Bagian Pemerintahan, PMD dan Bagian Hukum yang diketuai oleh Asisten 1 Setda Kabupaten TTS .
Untuk diketahui, dua Kades di TTS, masing-masing, MT dan AT diduga telah melakukan perselingkuhan.
Kades MT dilaporkan ke Polisi dan ke Komisi I DPRD TTS karena kedapatan berada di kolong tempat tidur milik Yakob Manu oleh anaknya Mace Manu pada tanggal 4 Mei 2018 lalu.
Sementara Kades Hoi AT dilaporkan ke Polisi dan Komisi I DPRD TTS oleh orangtua korban ML.
AT diduga telah menghamili ML dan tidak mau bertanggungjawab.
Kasus dari dua Kades tersebut sedang diproses oleh pihak Kepolisian.
Penulis: Paul Resi
Editor: Adrianus Aba