Kupang, Vox NTT- Gugatan Tim Advokasi Anti Diskriminasi Ras dan Etnis (TAKTIS) terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan terkait dengan ujaran kontroversial pribumi dan non pribumi dalam pidato pelantikannya, kini telah memasuki tahapan akhir, yakni putusan.
Nasib Gubernur DKI Jakarta yang berpasangan dengan Sandiaga Uno itu pun ada di tangan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada sidang pembacaan putusan pada 4 Juni 2018 mendatang.
Sebelumnya pada persidangan hari Senin, 21 Mei lalu, para pihak baik TAKTIS dan maupun Anies Baswedan telah memasukan kesimpulan akhir kepada majelis hakim untuk dijadikan bahan pertimbangan putusan.
Juru bicara TAKTIS, Greg R. Daeng dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Sabtu (02/06/2018), menegaskan, jika tidak ada perubahan, sidang pembacaan putusan akan dilangsungkan pada Senin, 4 Juni 2018, pukul 10:00 WIB.
Komposisi majelis hakim antara lain, Ketua Tafsir Sembiring Meliala, SH.MH., dan anggota masing-masing, Abdul Kohar, SH.,MH., dan Desbenneri Sinaga, SH., MH.
Greg mengatakan bahwa pada sidang putusan nanti, TAKTIS akan hadir lengkap, sebagai bentuk komitmen perjuangan mewujudkan keadilan.
Hermawi Tasllim, salah satu anggota TAKTIS, mengatakan gugatan itu dilayangkan bertujuan untuk mendapatkan kepastian hukum.
Selain itu, sasaran yang hendak dicapai adalah terpenuhinya rasa keadilan bagi seluruh warga bangsa yang telah tercederai hak kebinekaannya oleh ujaran pribumi dan non pribumi tergugat.
Indonesia, kata Taslim, adalah Negara hukum. Sebab itu, hak kebhinekaan warga bangsa tidak boleh dicederai dan dilanggar oleh karena pernyataan tidak etis.
Senada dengan Taslim, anggota TAKTIS lainnya, Daniel Tonapa Masiku mengatakan, bangsa Indonesia akhir-akhir ini sedang terancam keutuhanannya oleh sikap-sikap yang tidak mencerminkan rasa kebhinekaan dan keindonesiaan.
Hal itu tidak hanya datang dari aktor non Negara (non state actor), tetapi juga dari Negara itu sendiri (state actor).
Salah satu bentuk nyata yang sering terjadi adalah praktik-praktik diskriminasi yang berbasiskan suku, agaman, ras dan golongan (SARA).
Sehingga menurut Daniel, putusan hakim nantinya dapat menjadi yuris prudensi baru bagi tatanan hukum nasional. Selain itu, bisa memberikan efek pembelajaran antiSARA bagi para penyelenggara Negara, termasuk tergugat Anies Baswedan.
Sebagai informasi, proses gugatan TAKTIS sejak awal, bahwa Anies Baswedan, diduga melakukan perbuatan melawan hukum melalui pidatonya pada tanggal 17 oktober 2017 lalu.
Pidato tersebut dinilai rasis oleh para penguggat karena melanggar ketentuan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 26 tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi Dan Non Pribumi oleh pejabat penyelanggara Negara, termasuk gubernur.
Dalam Inpres tersebut, Anies Baswedan diduga telah melanggar ketentuan klausul pertama dan kedua, yang mana berbunyi :
Pertama : “Menghentikan penggunaan istilah pribumi dan non pribumi dalam semua perumusan dan penyelenggaraan kebijakan, perencanaan program, ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan”.
Kedua : “Memberikan perlakuan dan layanan yang sama kepada seluruh warga negara Indonesia dalam penyelenggaraan layanan pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan, dan meniadakan pembedaan dalam segala bentuk, sifat serta tingkatan kepada warga negara Indonesia baik atas dasar suku, agama, ras maupun asal-usul dalam penyelenggaraan layanan tersebut”.
Selain itu, Anies juga diduga melanggar ketentuan Pasal 4 huruf b angka (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, yang mana pada pokoknya berbunyi :
“Tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa, menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum ataut empat lainnya yang dapat didengar orang lain.”
Atas dasar itu, kemudian dengan merujuk pada pasal 1365 dan 1366 KUH Perdata Jo Pasal 13 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi
Ras dan Etnis, TAKTIS pun melayangkan gugatan perdata kepada mantan rektor Universitas Paramadina itu.
Gugatan itu sendiri terdaftar secara resmi di Kepaniteraan Perdata, PN Jakarta Pusat pada tanggal 7 november 2017 dengan Nomor perkara: 588/PDT.GBTH.PLW.2017/PN.JKT.PST.
Dalam proses mediasi , Anies Baswedan selaku tergugat, tidak hadir tiga (3) kali berturut-turut.
Berdasarkan keterangan dari kuasanya, Nadya Zunairoh dan Aditya Nugroho Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta mengatakan kalau kliennya tidak bisa hadir karena sibuk dengan agenda tugas sebagai gubernur.
Padahal, dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, secara tegas mengatur bahwa dalam tahapan mediasi, para pihak yang berperkara diwajibkan untuk hadir secara langsung.
Pasal 6 ayat (1) berbunyi: “Para Pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan Mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum”.
Tidak hanya sampai di situ, sidang yang sudah dimulai sejak 14 Desember 2017 lalu itu akan memasuki babak akhir.
Anies Baswedan sendiri sama sekali tidak pernah muncul di persidangan secara langsung, sebagai tergugat prinsipal.
Meski demikian, TAKTIS tetap tidak mengendurkan semangat perjuangannya demi menegakan keadilan.
TAKTIS berharap dari perjuangan itu nantinya akan menentukan nasib hukum dari tergugat Anies Baswedan.
Untuk diketahui, TAKTIS yang beranggotakan para advokat seperti Hermawi Taslim, SH., Cosmas Egidius Refra, SH., Daniel Tonapa Masiku, SH., Gregorius Retas Daeng, SH., Vitalis Jenarus, SH., dan Christianus Budi, SH.,
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Adrianus Aba
Baca Juga: