Kupang, Vox NTT- Persatuan Mahasiswa Manggarai Barat (PERMMABAR) Kupang mendesak Kejaksaan Negeri Manggarai Barat agar lebih progresif dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana sail komodo.
Ketua Umum PERMMABAR Kupang, Alexius Easton Ance mengatakan, kegiatan sail komodo yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2012 dan 2013 itu terindikasi merugikan Negara sebesar Rp 38 Miliar.
“Penangan kasus ini mulai dari tahun 2014 dan sampai saat ini belum membuahkan hasil,” kata Alexius kepada VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp-nya, Selasa malam (05/06/2018).
Alexius juga mengecam Kejaksaan Negeri Manggarai Barat karena dalam penanganan kasus dugaan korupsi anggaran kegiatan sail komodo terkesan lamban dan berlarut-larut.
“Penanganan kasus ini, terkesan lamban dan sudah menjadi konsumsi publik yang mengakibatkan adanya keresahan di masyarakat. Kejaksaan tidak boleh abu-abu dalam menangani kasus hukum. Saya juga mengecam Kejaksaan yang hanya menyebarkan sebuah wacana tanpa kepastian hukum,” tegasnya.
Baca Juga: Deklarasi PERMMABAR Kupang Bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila
Dia mengatakan, berdasarkan informasi yang diberitakan dari berbagai media massa bahwa Kejaksaan Negeri Manggarai Barat akan mengumumkan calon tersangka dalam kasus ini, sebelum lebaran 15 Juni mendatang.
“Oleh karena itu saya menyatakan apabila sampai pada tanggal yang ditetapkan oleh Kejaksaan tidak ada kepastian, maka saya akan melayangkan petisi mosi tidak percaya terhadap lembaga Kejaksaan Negeri Manggarai Barat melalui Kejaksaan Negeri Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dan kami akan siap turun ke jalan apabila tuntutan kami tidak diindahkan. Kami akan tetap kawal progres penanganan kasus ini,” tutup Aktivis PMKRI Cabang Kupang itu.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Adrianus Aba