Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»MAHASISWA»Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Sail Komodo
MAHASISWA

Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Sail Komodo

By Redaksi5 Juni 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua Umum PERMMABAR Kupang, Alexius Easton Ance (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Persatuan Mahasiswa Manggarai Barat (PERMMABAR) Kupang mendesak Kejaksaan Negeri Manggarai Barat agar lebih progresif dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana sail komodo.

Ketua Umum PERMMABAR Kupang, Alexius Easton Ance mengatakan, kegiatan sail komodo yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2012 dan 2013 itu terindikasi merugikan Negara sebesar Rp 38 Miliar.

“Penangan kasus ini mulai dari tahun 2014 dan sampai saat ini belum membuahkan hasil,” kata Alexius kepada VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp-nya, Selasa malam (05/06/2018).

Alexius juga mengecam Kejaksaan Negeri Manggarai Barat karena dalam penanganan kasus dugaan korupsi anggaran kegiatan sail komodo terkesan lamban dan berlarut-larut.

“Penanganan kasus ini, terkesan lamban dan sudah menjadi konsumsi publik yang mengakibatkan adanya keresahan di masyarakat. Kejaksaan tidak boleh abu-abu dalam menangani kasus hukum. Saya juga mengecam Kejaksaan yang hanya menyebarkan sebuah wacana tanpa kepastian hukum,” tegasnya.

Baca Juga: Deklarasi PERMMABAR Kupang Bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila

Dia mengatakan, berdasarkan informasi yang diberitakan dari berbagai media massa bahwa Kejaksaan Negeri Manggarai Barat akan mengumumkan calon tersangka dalam kasus ini, sebelum lebaran 15 Juni mendatang.

“Oleh karena itu saya menyatakan apabila sampai pada tanggal yang ditetapkan oleh Kejaksaan tidak ada kepastian, maka saya akan melayangkan petisi mosi tidak percaya terhadap lembaga Kejaksaan Negeri Manggarai Barat melalui Kejaksaan Negeri Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dan kami akan siap turun ke jalan apabila tuntutan kami tidak diindahkan. Kami akan tetap kawal progres penanganan kasus ini,” tutup Aktivis PMKRI Cabang Kupang itu.

 

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Adrianus Aba

Kota Kupang Manggarai Barat
Previous ArticleJelang Idul Fitri, Ini Seruan Perdamaian dari Perbatasan
Next Article DPRD Matim Diminta Monitoring Pengelolaan Dana Desa

Related Posts

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026
Terkini

Desa Lotas Rawan Longsor dan Belum Memiliki Batas Wilayah yang Jelas

8 Maret 2026

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.