Mbay, Vox NTT- Sejumlah pasangan calon (paslon) Pilkada Nagekeo memerotes keputusan KPU setempat terkait perubahan jadwal kampanye.
Setidaknya ada tiga paslon yang protes dengan keputusan KPU Kabupaten Nagekeo tersebut.
Ketiganya yakni; pasangan Paskalis Ledo Bude-Oskarius Mete (Paket PAKAR), Gaspar Batu Bata-Adrianus Ndait (Paket GARDA) dan Elias Djo-Servasius Podhi (Paket EVAS).
Para paslon menilai, KPU Kabupaten Nagekeo sesuka hati mengubah jadwal kampanye dan tidak netral dalam penyelenggaraan Pilkada.
Keputusan perubahan jadwal tersebut diterbitkan KPU melalui keputusan Nomor: 31/HK.01.1-Kpt/5316/KPU-Kab/VI/2018 tentang Perubahan Keputusan KPUD Nagekeo Nomor: 30/HK.01.1-Kpt/5316/KPU-Kab/V/2018.
Menurut mereka, perubahan jadwal kampanye itu sangat merugikan bagi tiga paslon.
“Perubahan jadwal kampanye yang dilakukan secara sepihak oleh KPUD sangat merugikan kami,” ujar tim penghubung Paslon PAKAR, Hiparkus Ngange saat rapat persiapan debat publik putaran kedua di aula KPU Kabupaten Nagekeo, Selasa (05/06/2018).
Kus menjelaskan, pada tanggal 1 Juni 2018, KPU Kabupaten Nagekeo melalui suratnya bernomor: 181/PL.03.4-Und/5316/KPU-Kab/V/2018 mengundang para paslon atau tim penghubung untuk membahas mekanisme pelaksanaan debat terbuka tahap II.
Tapi agenda rapat yang dilaksanakan pada Senin, 4 Juni 2018, di Kantor KPU Kabupaten Nagekeo itu justru diubah atau tidak sesuai surat undangan.
Rapat ini, kata Kus, justru dipakai Ketua KPU Kabupaten Nagekeo Wigbertus Ceme untuk menyampaikan keputusan sepihaknya tentang perubahan jadwal kampanye.
Menurut dia, jika undangan KPU itu mengagendakan tentang perubahan jadwal kampanye, maka yang harus hadir adalah paslon, bukan tim penghubung.
Keberatan terhadap perubahan jadwal kampanye juga disampaikan Calon Bupati Paket EVAS, Elias Djo.
“Kami merasa tidak adil. dalam undangan tulis lain, pelaksanaan rapatnya lain. Kalau dalam undangan tanggal 1 Juni 2018 itu isinya tentang perubahan jadwal kampanye, tentu saya dan pak Vasi tidak mungkin utus tim penghubung untuk hadiri rapat. Tapi karena agendanya untuk membahas tentang persiapan debat tahap II, maka tim penghubung yang kami kirim,” ujar Elias.
Dia pun berharap agar KPU Kabupaten Nagekeo tetap melaksanakan jadwal kampanye sesuai keputusan nomor: 30/HK.01.1-Kpt/5316/KPU-Kab/V/2018.
Hal yang sama disampaikan tim penghubung Paket GARDA, Heri. Menurutnya, keputusan KPU Kabupaten Nagekeo terkait perubahan jadwal kampanye jelas merugikan Paket GARDA.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Nagekeo Wigbertus Ceme membantah bahwa pihaknya telah berpihak kepada salah satu paslon.
“KPUD Nagekeo rubah jadwal kampanye itu atas kesepakatan antara KPUD dan tim penghubung dari masing-masing paslon dan telah dituangkan dalam berita acara dan itu saya jalan sudah sesuai aturan regulasi. Kalau mau adil ya silakan mengadu ke MA (Makamah Agung),” tantang Ceme saat ditemui VoxNtt.com di Kantor KPU Kabupaten Nagekeo, Rabu (06/06/2018).
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba