Ruteng, Vox NTT- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Manggarai mencopot sejumlah alat praga kampanye (APK) liar milik bakal calon legislatif (bacaleg) 2019.
Penertiban APK liar tersebut dilakukan di beberapa tempat umum di dalam Kota Ruteng, ibu kota Kabupaten Manggarai, Rabu, 6 Juni 2018.
Sejumlah baliho milik bacaleg terpaksa diamankan pihak Panwaslu Kabupaten Manggarai karena dinilai telah melanggar ketentuan yang berlaku.
Baliho-baliho tersebut antara lain milik Adrianus Kornasen, bacaleg DPRD NTT dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Baliho berukuran 1×1 meter milik pria yang akrab disapa Andre itu dicopot Panwaslu di Mena dan Perumnas, Kelurahan Wali, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Tak hanya milik Andre, spanduk yang terindikasi bermuatan kampanye lain yang ditertibkan Panwaslu Kabupaten Manggarai yakni milik Anwar Pua Geno, bacaleg DPR RI dari Partai Golkar.
Spanduk milik Anwar yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD NTT itu dicopot di seputar dua masjid, masing-masing, di Kota Ruteng dan di Reo, Kecamatan Reok.
Ketua Panwaslu Kabupaten Manggarai Marselina Lorensia menegaskan, penertiban sejumlah APK liar tersebut dilakukan karena dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 276 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Di situ dinyatakan bahwa kampanye dilaksanakan sejak tiga hari setelah ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota, serta pasangan Capres-Cawapres.
Selin, sapaan akrab Marselina Lorensia, menjelaskan kampanye dapat dilaksanakan mulai tanggal 23 September 2018 sampai 13 April 2019.
Hal itu sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas PKPU Nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2019.
Pasal 1 ayat (35) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, kata dia, melarang melakukan kegiatan yang mengandung unsur citra diri sebelum masa kampanye.
“Sudah lama kita sosialisasikan, makanya kita langsung turunkan ketika menemukan adanya APK yang dipasang sebelum masa kampanye,” kata Selin kepada wartawan.
Menurut dia, saat ini masih masa kampanye pemilihan gubernur NTT. Sebab itu, hanya APK pasangan calon gubernur NTT yang boleh dipasang.
“Boleh sosialisasi diri, asalkan jangan memuat nama, logo, dan nomor urut Parpol. Kalau foto diri saja tidak apa-apa,” jelas Selin.
Terpisah, Andre Kornasen mengharapkan agar sebelum mencopot APK, Panwaslu terlebih dahulu memberikan informasi kepada bacaleg atau pemiliknya.
Menurut Andre, informasi sebelum pencopotan APK penting disampaikan agar tim dari setiap bacaleg bisa menurunkan sendiri tanpa harus dieksekusi pihak Panwaslu.
“Kalau sudah diinformasikan tetapi tidak dicopot, baru Banwas (Panwaslu) turun langsung,” tulis Andre saat dihubungi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp-nya, Kamis malam (07/06/2018).
“Intinya kita dikonfirmasikan dulu, jangan kita mengetahui pencopotan itu dari akun facebook milik orang banwas (Panwaslu),” sambung dia.
Kendati demikian, Andre sendiri telah merelakan balihonya dicopot pihak Panwaslu Kabupaten Manggarai.
Sebab, lanjut dia, Panwaslu sedang menjalankan tugasnya.
Sementara itu, hingga berita ini dirilis Anwar Pua Geno, pemilik spanduk yang juga dicopot Panwaslu Kabupaten Manggarai belum berhasil dikonfirmasi. VoxNtt.com berusaha menghubungi Anwar melalui pesan WhatsApp-nya, namun belum direspon.
Penulis: Adrianus Aba