Ende, Vox NTT-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Ende menyita sejumlah barang yang dinilai tidak layak dikonsumsi jelang perayaan Idul Fitri 1439 hijriah.
Penyitaan dilakukan di tiga kecamatan yakni Wolowaru, Kelimutu dan Kecamatan Maurole.
“Ini antisipasi kita jelang Lebaran, kita tidak mau barang yang sudah kadaluwarsa dijual kepada masyarakat. Jadi kita sita dan bawa ke kantor,” kata Kepala Disperindag Ende, Sebastianus Bele di Ende, Kamis (07/06/2018).
Ia menjelaskan, barang-barang yang disita umumnya karena masa berlaku habis. Selain itu, kemasan rusak yang dianggap membahayakan pelanggan.
Lebih parah lagi, petugas menemukan barang jenis kecap yang kadaluwarsa tahun 2015. Itu pun masih dipajang dan dijual oleh para pengusaha.
“Memang banyak yang kesulitan deteksi apalagi di luar kota. Kita akan tetap turun untuk melakukan sidak dan kalau menemukan itu akan kita sita dan musnahkan,” ucap dia.
Bele menyebutkan setidaknya ada belasan jenis barang yang disita. Mulai dari minuman ringan, permen, kecap, mie, biskuit dan beberapa jenis barang dalam kemasan sachet.
“Ya, setelah sita kita langsung memberikan peringatan ke pengusaha. Kita harap barang-barang yang tidak layak untuk tidak dipajangkan lagi,” tegas Bele.
Penulis: Ian Bala
Editor: Adrianus Aba