Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Jumlah DPT di TTS Bertambah 6.454
Pilkada

Jumlah DPT di TTS Bertambah 6.454

By Redaksi8 Juni 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua KPU Kabupaten TTS Ayub Magang, SH (Foto: Paul Resi/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Soe, Vox NTT- Upaya KPU Kabupaten TTS untuk mengakomodir pemilih yang belum termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sangat signifikan.

Ketua KPU Kabupaten TTS Ayub Magang mengatakan, berdasarkan rekomandasi Panwaslu dan Surat KPU RI Nomor 529 Tentang Data Pemilih, pihaknya telah meninjaklanjuti dengan menambahkan 6.454 pemilih tambahan yang ditetapkan dalam DPT.

Sehingga jumlah pemilih dalam DPT yang semula berjumlah 274.267 meningkat menjadi 280.721.

Berdasarkan data yang diperoleh media ini di Kantor KPU TTS dari 6.454 pemilih tambahan tersebut perinciannya pemilih Laki-Laki 3.477 dan Perempuan 2.977 pemilih.

“Kita sudah lakukan penambahan jumlah DPT sebanyak 6.454 pemilih, sehingga jumlah DPT yang semula berjumlah 275.267 naik menjadi 280.721,” kata Ayub Magang yang dikonfirmasi, Jumat (08/06/2018).

Penambahan jumlah DPT tersebut juga diikuti dengan penambahan surat suara plus 2,5 persen dan 2000 surat suara yang dipersiapan jika terjadi adanya pemilihan ulang di TTS tertentu, serta logistik Pilkada lainnya.

Perubahan DPT tersebut lanjut Ayub, merupakan perubahan terakhir yang dilakukan KPU TTS. Kata dia, tidak akan ada lagi penambahan jumlah DPT.

Bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, tambah Ayub, bisa menggunakan e-KTP. Bisa juga menggunakan surat keterangan dari Dinas Dukcapil untuk warga yang sudah melakukan perekaman e-KTP.

“Bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi sudah memiliki KTP-e dan pemilih yang mendapat surat keterangan dari Dinas Dukcapil bisa menggunakan hak pilihnya sepanjang surat suara masih tersedia,” tutup Ayub.

 

Penulis: Paul Resi
Editor: Adrianus Aba

TTS
Previous ArticlePeningkatan SDM Masyarakat Perbatasan Butuh Kerja Sama
Next Article Gedung RS Internasional di TTU “Jadi Kandang Sapi”

Related Posts

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.