Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Jumlah DPT di TTS Bertambah 6.454
Pilkada

Jumlah DPT di TTS Bertambah 6.454

By Redaksi8 Juni 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua KPU Kabupaten TTS Ayub Magang, SH (Foto: Paul Resi/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Soe, Vox NTT- Upaya KPU Kabupaten TTS untuk mengakomodir pemilih yang belum termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sangat signifikan.

Ketua KPU Kabupaten TTS Ayub Magang mengatakan, berdasarkan rekomandasi Panwaslu dan Surat KPU RI Nomor 529 Tentang Data Pemilih, pihaknya telah meninjaklanjuti dengan menambahkan 6.454 pemilih tambahan yang ditetapkan dalam DPT.

Sehingga jumlah pemilih dalam DPT yang semula berjumlah 274.267 meningkat menjadi 280.721.

Berdasarkan data yang diperoleh media ini di Kantor KPU TTS dari 6.454 pemilih tambahan tersebut perinciannya pemilih Laki-Laki 3.477 dan Perempuan 2.977 pemilih.

“Kita sudah lakukan penambahan jumlah DPT sebanyak 6.454 pemilih, sehingga jumlah DPT yang semula berjumlah 275.267 naik menjadi 280.721,” kata Ayub Magang yang dikonfirmasi, Jumat (08/06/2018).

Penambahan jumlah DPT tersebut juga diikuti dengan penambahan surat suara plus 2,5 persen dan 2000 surat suara yang dipersiapan jika terjadi adanya pemilihan ulang di TTS tertentu, serta logistik Pilkada lainnya.

Perubahan DPT tersebut lanjut Ayub, merupakan perubahan terakhir yang dilakukan KPU TTS. Kata dia, tidak akan ada lagi penambahan jumlah DPT.

Bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, tambah Ayub, bisa menggunakan e-KTP. Bisa juga menggunakan surat keterangan dari Dinas Dukcapil untuk warga yang sudah melakukan perekaman e-KTP.

“Bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi sudah memiliki KTP-e dan pemilih yang mendapat surat keterangan dari Dinas Dukcapil bisa menggunakan hak pilihnya sepanjang surat suara masih tersedia,” tutup Ayub.

 

Penulis: Paul Resi
Editor: Adrianus Aba

TTS
Previous ArticlePeningkatan SDM Masyarakat Perbatasan Butuh Kerja Sama
Next Article Gedung RS Internasional di TTU “Jadi Kandang Sapi”

Related Posts

Pembeli Puas, Lapak Ikan Brigadir Oebesa Klaim Kantongi Izin Lengkap dan Kelola Limbah dengan Baik

23 Juni 2026

Andy Liwun Minta Warga Tanjung Bunga Bersabar, Pekerjaan Jalan Latonliwo–Patisirawalang Tunggu Rekomendasi Tipikor

14 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026
Terkini

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.