Mbay, Vox NTT- Keputusan KPU Kabupaten Nagekeo yang mengubah sepihak jadwal kampanye mendapat protes keras dari sejumlah pasangan calon (paslon) peserta Pilkada.
Keputusan perubahan jadwal kampanye tersebut diterbitkan KPU Kabupaten melalui keputusan Nomor: 31/HK.01.1-Kpt/5316/KPU-Kab/VI/2018 tentang perubahan keputusan Nomor: 30/HK.01.1-Kpt/5316/KPU-Kab/V/2018.
Salah satu paslon yang memerotes ialah Paket Evas (Elias Djo dan Servasius Podhi). Calon wakil bupati Paket Evas Servasius Podhi bahkan menilai perubahan jadwal kampanye tersebut merupakan trik KPU Kabupaten Nagekeo untuk menjagokan paslon tertentu.
“Ini adalah trik KPUD karena ada paslon yang sudah dijagokan oleh KPUD. Saya tahu itu. Saya ini sudah bertarung tiga kali, jadi semua permainan di KPUD Nagekeo saya tahu,” kata Vasi, sapaan akrab Servasius Podhi di aula KPUD Nagekeo, belum lama ini.
Dia menegaskan, Ketua KPU Kabupaten Nagekeo mengeluarkan keputusan itu seharusnya berdasarkan pleno resmi oleh kelima komisioner.
“Saudara Ketua (KPU Kabupaten Nagekeo) harusnya tahu, mengeluarkan keputusan itu harus berdasarkan pleno resmi oleh lima orang komisioner. Ini kasih keluar keputusan tanpa dihadiri oleh empat komisioner lainnya, ada apa ini? Keputusan KPUD Nomor 30 itu sudah final, kenapa harus diubah lagi? Bagi saya KPUD telah mengambil sebuah keputusan yang keliru. Ini sangat merugikan kami,” tegas Vasi.
Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Nagekeo Wigbertus Ceme membantah bahwa pihaknya telah berpihak kepada salah satu paslon.
“KPUD Nagekeo ubah jadwal kampanye itu atas kesepakatan antara KPUD dan tim penghubung dari masing-masing paslon dan telah dituangkan dalam berita acara dan itu saya jalan sudah sesuai aturan regulasi. Kalau mau adil ya silakan mengadu ke MA,” ujar Ceme.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba