Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Ubah Jadwal Kampanye Diduga Trik KPU Nagekeo untuk Jagokan Paslon Tertentu
Pilkada

Ubah Jadwal Kampanye Diduga Trik KPU Nagekeo untuk Jagokan Paslon Tertentu

By Redaksi11 Juni 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Servasius Phodi, calon wakil bupati Nagekeo yang berpasangan dengan Elias Djo (Foto: Arkadius Togo/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT- Keputusan KPU Kabupaten Nagekeo yang mengubah sepihak jadwal kampanye mendapat protes keras dari sejumlah pasangan calon (paslon) peserta Pilkada.

Keputusan perubahan jadwal kampanye tersebut diterbitkan KPU Kabupaten melalui keputusan Nomor: 31/HK.01.1-Kpt/5316/KPU-Kab/VI/2018 tentang perubahan keputusan Nomor: 30/HK.01.1-Kpt/5316/KPU-Kab/V/2018.

Salah satu paslon yang memerotes ialah Paket Evas (Elias Djo dan Servasius Podhi). Calon wakil bupati Paket Evas Servasius Podhi bahkan menilai perubahan jadwal kampanye tersebut merupakan trik KPU Kabupaten Nagekeo untuk menjagokan paslon tertentu.

“Ini adalah trik KPUD karena ada paslon yang sudah dijagokan oleh KPUD. Saya tahu itu. Saya ini sudah bertarung tiga kali, jadi semua permainan di KPUD Nagekeo saya tahu,” kata Vasi, sapaan akrab Servasius Podhi di aula KPUD Nagekeo, belum lama ini.

Dia menegaskan, Ketua KPU Kabupaten Nagekeo mengeluarkan keputusan itu seharusnya berdasarkan pleno resmi oleh kelima komisioner.

“Saudara Ketua (KPU Kabupaten Nagekeo) harusnya tahu, mengeluarkan keputusan itu harus berdasarkan pleno resmi oleh lima orang komisioner. Ini kasih keluar keputusan tanpa dihadiri oleh empat komisioner lainnya, ada apa ini? Keputusan KPUD Nomor 30 itu sudah final, kenapa harus diubah lagi? Bagi saya KPUD telah mengambil sebuah keputusan yang keliru. Ini sangat merugikan kami,” tegas Vasi.

Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Nagekeo Wigbertus Ceme membantah bahwa pihaknya telah berpihak kepada salah satu paslon.

“KPUD Nagekeo ubah jadwal kampanye itu atas kesepakatan antara KPUD dan tim penghubung dari masing-masing paslon dan telah dituangkan dalam berita acara dan itu saya jalan sudah sesuai aturan regulasi. Kalau mau adil ya silakan mengadu ke MA,” ujar Ceme.

 

Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba

Nagekeo
Previous ArticleUpah Tukang Sensor Belum Dibayar, Ini Alasan Kepala Distanak Flotim
Next Article Mahasiswa Desak Pemkab Matim Tuntaskan Kisruh Guru THL

Related Posts

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026
Terkini

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.