Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Panwaslu Manggarai Ingatkan Keberadaan Saksi di TPS
Pilkada

Panwaslu Manggarai Ingatkan Keberadaan Saksi di TPS

By Redaksi12 Juni 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua Panwaslu Kabupaten Manggarai, Marselina Lorensia (tengah) didampingi dua anggota, Fortunatus Hamsah Manah (kanan) dan Herybertus Harun (kiri)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Panwaslu Kabupaten Manggarai mengingatkan tim kampanye peserta Pilgub NTT terkait keberaadan saksi di tiap-tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ketua Panwaslu Kabupaten Manggarai, Marselina Lorensia mengatakan, menjelang Pilgub NTT pada 27 Juni 2018 mendatang pihaknya berkewajiban menyampaikan sejumlah regulasi terkait keberadaan saksi di tiap-tiap TPS.

Menurut Selin, sapaan akrab Marselina Lorensia, setiap tim kampanye pasangan calon (paslon) wajib memperhatikan ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.

Pasal 89 point (3) Undang-undang tersebut, kata dia, berbunyi; Pelaksanaan pemungutan suara disaksikan oleh saksi pasangan calon.

Sedangkan di point (4) berbunyi: Saksi pasangan calon sebagaimana dimasksud pada ayat (3) harus menyerahkan mandat tertulis dari calon.

Selin melanjutkan, tim kampanye paslon wajib memperhatikan Pasal 1 PKPU Nomor 8 Tahun 2017.

Di Point (24) menjelaskan, saksi pasangan calon yang selanjutnya disebut saksi adalah seseorang yang mendapat surat mandat tertulis dari pasangan calon/ tim kampanye untuk menyaksikan pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di TPS.

Di Pasal 28 PKPU Nomor 8 Tahun 2017 point (3), imbau Selin, berbunyi;  saksi yang hadir pada rapat pemungutan suara dilarang mengenakan atau membawa atribut yang memuat nomor, nama calon, foto pasangan calon, simbol/gambar partai politik, atau mengenakan seragam dan/atau atribut lain yang mencitrakan pendukung atau menolak peserta pemilihan, dan wajib membawa surat tugas/ mandat tertulis dari pasangan calon/ tim kampanye.

Kemudian di point (4) Pasal 28 ini berbunyi; jumlah saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak 2 (dua) orang untuk setiap pasangan calon.

Baca Juga: Panwaslu Manggarai Copot APK Liar

“Panwaslu Kabupaten Manggarai menegaskan bahwa keberadaan saksi dari setiap pasangan calon harus mengikuti regulasi,” ujar Selin kepada VoxNtt.com di ruang kerjanya, Selasa (12/06/2018).

 

Penulis: Adrianus Aba

Kabupaten Manggarai
Previous ArticleDon Wangge Anggap Perempuan Tidak Berani, Megy: Itu Pernyataan Keliru
Next Article PMKRI Kupang Pertanyakan Masalah Akreditasi Prodi Fisika FKIP Undana

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Maju Pilkades Loce, Wilibrodus Rian Usung Penguatan Pertanian hingga Wisata Budaya

1 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.