Borong, Vox NTT- Firman Jaya, aktivis Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) menilai rekomendasi Komisi C DPRD Manggarai Timur untuk mencopot Kepala Dinas PK Frederika Soch hanya sebatas fiksi belaka.
Pasalnya, menurut Firman rekomendasi yang dikeluarkan beberapa waktu yang lalu itu belum mendapat jawaban dari Bupati Manggarai Timur, Yoseph Tote.
“Bagi saya, rekomendasi Komisi C DPRD Matim itu hanyalah rangkaian fiksi belaka. Buktinya sampai saat ini, Bupati Matim selaku kepala daerah sama sekali tidak menanggapi rekomendasi Komisi C untuk copot Kadis PK,” ujar aktivis LMND asal Manggarai Timur itu kepada VoxNtt.com, Selasa (12/06/2018).
Sebelumnya memang, salah satu point rekomendasi Komisi C DPRD Manggarai Timur ialah meminta Bupati Tote segera mencopot Kadis Frederika dari jabatannya.
Desakan pencopotan tersebut dipicu oleh karena keputusan Kadis Frederika yang dinilai telah memotong sepihak gaji guru tenaga harian lepas (THL) di Manggarai Timur, dari Rp 1.250.000 menjadi Rp 700.000 per-bulannya.
Padahal, Perda APBD 2018 sudah menetapkan insentif guru THL tersebut masih Rp 1.250.000 per-bulannya.
Baca Juga: DPRD: Copot Kadis PK Matim dari Jabatannya
“Padahal jelas-jelas di situ, Kadis Frederika mengambil keputusan sepihak memotong gaji guru THL dan ia sudah melanggar Perda APBD yang sudah disepakati DPRD dan bupati,” tegas Firman.
Dia menilai, sikap cueknya Bupati Tote yang hingga kini tidak menanggapi rekomendasi tersebut dikarenakan DPRD tidak mengawal serius tuntutannya.
Baca Juga: Aktivis Akan Kirim Tiga Peti Mati untuk Bupati dan DPRD Matim
Sebagai buktinya, lanjut Firman, para guru THL masih diberi gaji Rp 700.000 per-bulan. Namun, DPRD selaku wakil rakyat memilih diam dan bungkam.
“Inilah bukti ketidakseriusan lembaga DPRD memperjuangkan nasib guru THL yang sudah dikebiri karena keputusan sepihak Kadis Frederika. Mengapa DPRD tidak ngotot untuk kembalikan gaji guru THL seperti semula. Bukankah keputusan Kadis PK memangkas anggaran di tengah jalan itu menyalahi aturan?” tanya Firman.
Dikabarkan sebelumnya, Kadis Frederika menegaskan, kendati sudah ditetapkan dalam Perda APBD, namun sebagian dana tersebut masih tersimpan baik di kas daerah dan tidak dicairkan.
Menurut dia, daftar pagu anggaran (DPA) yang sudah dialokasikan Pemkab Matim untuk para guru tersebut sebesar Rp 4.470.000.000.
Jumlah itu dari 298 guru dikali dengan upah Rp 1.250.000 tiap bulannya.
Sejauh ini, lanjut dia, sejumlah Rp 625.800.000 sudah dicairkan untuk pembayaran gaji 298 guru selama 3 bulan. Mereka diberi honor Rp 700.000 tiap bulannya.
Baca Juga: Gaji Guru THL di Matim Dipotong, Ke Mana Sebagian Dananya?
Kadis Frederika juga membeberkan, kalau dihitung pertahun gaji bagi 298 orang guru sebesar Rp 2.503.200.000. Hitungan tersebut diperoleh dari honor Rp 700.000 tiap bulannya.
Sebab itu, dia menghitung masih terdapat sisa anggaran. Anggaran tersebut tentu saja masih aman di kas daerah.
Penulis: Nansianus Taris
Editor: Adrianus Aba