Kupang, Vox NTT- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WAHLI) NTT melaporkan PT Muria Sumba Manis (MSM) di Polres Sumba Timur, Kamis, 14 Juni 2018.
Perusahan ini dilaporkan terkait dengan adanya dugaan pelanggaran pidana lingkungan di Daerah Aliran Sungai (DAS) yang berlokasi di Desa Wangga dan Patawang, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur.
Menurut Divisi Wilayah Kelola Rakyat WALHI NTT Petrus Ndamung Nganggu, persoalan pengerusakan hutan di DAS perlu dilaporkan kepada pihak berwajib untuk diivestigasi lebih lanjut.
Hal itu lantaran telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan menurunnya debit air di daerah hulu hingga menyebabkan kekeringan pada irigasi yang digunakan masyarakat di daerah hilir.
Petrus mengatakan, konsensi PT MSM saat ini berada di enam kecamatan.
Keenamnya yakni: kecamatan Pandawai, Kahungan Eti, Umalulu, Rindi, Pohunga, dan Wula Waijelu dengan luas lahan mencapai 19. 000 hektare.
“Peristiwa ini sudah berlangsung sejak tahun 2016 sampai dengan saat ini,”kata Petrus dalam rilisnya yang diterima VoxNtt.com, Jumat siang (15/06/2018)
“Selama ini kami belum melaporkan karena masih mengumpulkan data-data lapangan terkait adanya indikasi pidana lingkungan yang dilakukan perusahaan tebu,” tambahnya.
Menurut petrus, masalah ini bukan satu-satunya pidana lingkungan yang akan dilaporkan oleh WAHLI NTT. Masih banyak lagi pidana lingkungan lainnya yang telah investigasi di berbagai desa.
“Hal tersebut kami akan tindaklanjuti dalam beberapa Minggu kedepan setelah semua data yang dibutuhkan terkumpul. Sebelum kami melaporkan hal ini, kami juga telah melayangkan surat keberatan atas izin pemerintah Kabupaten Sumba Timur dalam hal ini Bupati Gidion Mbilyora,” ujarnya.
Petrus berharap, dengan adanya laporan tersebut pihak Kepolisian Resort Sumba Timur agar serius melakukan investigasi dan meningkatkan status laporan ini secepat mungkin.
Karena sampai saat ini aktivitas perusahaan terus berlangsung dan banyak terjadi konflik sosial, kerugian baik materil maupun maupun non materil oleh masyarakat dan alam sendiri.
“Kami berharap pelaporan ini menjadi dasar untuk pemberhentian sementara segala aktivitas perusahaan di seluruh wilayah Kabupaten Sumba Timur,” harap Petrus.
Kuasa Hukum WALHI NTT dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Li Mahamu, mengatakan, proses pelaporan yang dilakukan oleh WAHLI NTT harus dikawal secara serius oleh pihak berwajib.
“Tentu kami menghargai dan mendukung proses pihak berwajib sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia,” tandasnya.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Adrianus Aba