Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»KPU TTU Segera Distribusikan Surat Suara Pilgub NTT
Pilkada

KPU TTU Segera Distribusikan Surat Suara Pilgub NTT

By Redaksi21 Juni 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Para staf KPU Kabupaten TTU sementara mengepak surat suara Pilgub NTT (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten TTU pada tanggal 24 Juni mendatang akan melakukan pendistribusian surat suara Pilgub NTT.

Surat suara dengan jumlah total 166.633 lembar tersebut akan didistribusikan ke-24 kecamatan yang tersebar di Kabupaten TTU.

“Sesuai jadwal tanggal 24 Juni ini kita akan mulai distribusi surat suara ke seluruh kecamatan,” jelas juru bicara KPU Kabupaten TTU, Fidelis Olin saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Rabu (20/06/2018).

“Jumlah DPT kita itu ada 162.384 ditambah dengan 2,5 persen surat suara cadangan yaitu sebanyak 4.249, sehingga total jumlah surat suara ada sebanyak 166.633 lembar,” tambahnya.

Fidelis menjelaskan, sejak Selasa, 19 Juni lalu pihaknya sudah mulai melakukan pengepakan surat suara.

Surat suara yang sudah dimasukkan dalam sampul tersebut, tambah dia, setelah didistribusikan ke kecamatan pada tanggal 24 Juni nanti akan dilanjutkan ke desa/kelurahan pada 25 Juni.

Selanjutnya pada 26 Juni, lanjut Fidelis, surat suara tersebut akan didistribusikan ke seluruh TPS untuk digunakan pada hari pencoblosan.

“Jumlah TPS di seluruh TTU ada 430, nantinya pada tanggal 26 surat suara itu akan didistribusikan ke TPS sesuai dengan jumlah DPT ditambah dengan 2,5 persen dari jumlah DPT yang terdata di TPS tersebut,” jelasnya.

Dikatakan, bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT bisa tetap menggunakan hak suaranya saat hari pemilihan nanti.

Asal saja bisa membawa e-KTP ataupun surat keterangan kependukukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil saat hari pencoblosan nanti.

“Untuk yang tidak masuk DPT bisa tetap gunakan hak pilih, yang penting bawa dan tunjukkan e-KTP atau surat keterangan saat hari pencoblosan, pasti tetap dilayani,” ungkap Fidelis.

 

Penulis: Eman Tabean
Editor: Adrianus Aba

TTU
Previous ArticleBupati Tote Diminta Jalankan Rekomendasi DPRD untuk Copot Kadis PK Matim
Next Article Paket Sarong-Kasmir Siap Berantas Praktik Mafia Fee Proyek di Matim

Related Posts

Andy Liwun Minta Warga Tanjung Bunga Bersabar, Pekerjaan Jalan Latonliwo–Patisirawalang Tunggu Rekomendasi Tipikor

14 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026
Terkini

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.