Bajawa, Vox NTT- Sengketa pemilu tidak saja ditimbulkan karena ketidakcermatan tim sukses atau pelanggaran bakal calon, tetapi juga ulah perangkat penyelenggara pemilu yang secara terang benderang menyatakan diri sebagai tim sukses salah satu calon dari partai tertentu.
Bahwa penyelenggara pemilu akan bertindak netral, independen, dan profesional hanya sebagai retorika belaka guna mengkibuli masyarakat umum.
Hal ini dikatakan oleh tokoh muda Riung Barat Andreas Dema Wea, ketika dijumpai awak media ini di kediamannya di Rio Minsi, Kamis (21/06/2018).
Tokoh muda Riung Barat yang akrab disapa An Dema ini membeberkan pelanggaran yang dilakukan oleh seorang oknum PPK Riung Barat Yohanes Don Derosari.
Pelanggaran itu, kata An Dema, dilakukan pada saat kampanye paket Marianus Sae- Emi Nomleni atau Paket Marhaen, calon gubernur dan wakil gubernur NTT di Lapangan SDI Lindi Desa Benteng Tawa Kecamatan Riung Barat Kabupaten Ngada, 6 Juni lalu.
Dia mengatakan pada saat itu, oknum PPK Riung Barat Don Derosari secara terang-terangan mengangkat dua jari sebagai simbol Paket Marhaen. Derosari juga menghasut peserta kampanye yang hadir pada saat itu untuk memilih paket Marhaen.
Bahkan, tambah An Dema, Don Derosari meyakinkan masyarakat yang hadir bahwa, PPK kulit luar boleh independen, tetapi secara nurani pihaknya punya pilihan ke Paket Marhaen.
“Kami PPK boleh orang bilang independen. Tapi kami dukung Marhaen, intinya lihai dan main rapi,” ujar An Dema meniru kata-kata anggota PPK Riung Barat Don Derosari itu.
“Tidak usah pilih paket yang tidak ada uang, kita mesti pilih Marhaen ini,” pungkas An Dema kembali meniru kata-kata Don Derosari.
Sekjend Ampera Ngada Marianus Sambung ketika diwawancarai awak media mengatakan, Komisi Pemilihan Umun Daerah (KPU) Kabupaten Ngada harus segera menjatuhkan sanksi yang tegas kepada Don Derorasi.
Sanksi itu, kata dia, berupa pemecatan agar tidak menimbulkan konflik pada saat pemilihan gubernur 27 juni 2018 nanti.
Sekjend Ampera yang akrab disapa Ryan ini melanjutkan, KPU Kabupaten Ngada tidak boleh memberlakukan standar ganda kepada penyelenggara pemilu.
“Karena pada saat itu seorang anggota KPPS Waesaok atas nama Stef Narut di pecat karena mengikut kampanye Marhaen. Terus bagaimana dengan saudara Don Derosari yang sudah jelas-jelas hadir kampanye dan mengajak orang untuk pilih Marhaen?” tegas Ryan mengingatkan KPU Kabupaten Ngada.
Terpisah, Divisi hukum dan advokasi Ampera Stanislaus Sambi kesal dengan rekrutmen KPU Kabupaten Ngada Ngada yang terus meloloskan Don Derosari sebagai anggota PPK Riung Barat.
Stanis melanjutkan, saat ini oknum tersebut mengabdikan diri sebagai tim sukses dari salah satu caleg dan calon gubernur tertentu.
Padahal di tahun 2015 lalu, Ampera sudah pernah menyampaikan persoalan ini ke KPU Kabupaten Ngada dan keberatan terhadap Don Derosari sebagai perangkat penyelenggata pemilu.
“Jika tetap dipertahankan maka bisa ada keberatan dari masyarakat nanti,” ujar Sambi Stanislaus.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan VoxNtt.com belum berhasil mengonfirmasi Don Derosari.
Beberapa kali dihubungi, namun HP Don Derosari tidak aktif.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba