Nagekeo, Vox NTT-Calon bupati (cabup) Kabupaten Nagekeo, Paul Y. Nuwa Veto melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) sebagai syarat calon bupati Kabupaten Nagekeo periode 2019-2024.
Laporan harta kekayaan yang diumumkan oleh lembaga anti rasuah tersebut dimaksud agar masyarakat Kabupaten Nagekeo mengetahui untuk mencegah praktik korupsi jika terpilih nanti.
Berdasarkan data KPK yang diperoleh Voxntt.com belum lama ini, ada dua item yang dipaparkan yakni data harta dan data hutang.
Tercatat, harta kekayaan yang dimiliki cabup ini sebesar Rp 1.766.370.074.
Rincian adalah harta tanah dan bangunan warisan seluas 2000 meter persegi per 272 meter persegi di Kota Nagekeo Rp 1.000.000.000. Sementara hasil sendiri seluas 2000 meter persegi per 272 meter persegi di Kota Nagekeo Rp 1.000.000.000.
Harta alat transportasi dan mesin berupa mobil Toyota Kijang Minibus Tahun 1995 dan hasil sendiri sebesar Rp 30.000.000. Sedangkan harta bergerak lainnya sebesar Rp 22.000.000.
Sementara kas dan setara kas sebesar Rp 54.370.074. Surat berharga dan harta lainnya tidak ada.
Catatan lain dalam surat itu yakni hutang yang dimiliki Paul Nuwa sebesar Rp 170.000.000.
Total harta kekayaan seluruhnya termasuk hutang terhitung sebesar Rp 1.936.370.074.
Untuk diketahui, laporan harta kekayaan ini diumumkan berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Penulis: Ian Bala
Editor: Adrianus Aba