Kefamenanu,Vox NTT-Panwaslu Kabupaten TTU menemukan adanya pemilih di bawah umur yang ikut meggunakan hak pilih saat hari pelaksanaan pemungutan suara Pilgub NTT, Rabu kemarin, 27 Juni 2018.
Temuan dugaan pelanggaran tersebut terjadi di TPS 03 Desa Nunmafo, Kecamatan Insana.
“Saat hari pemungutan suara kemarin ditemukan di 1 TPS kita temukan ada pemilih di bawah umur berinisial AN yang gunakan hak pilih di TPS 03 desa Nunmafo,” jelas Ketua Panwaslu kabupaten TTU, Martinus Kolo saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Kamis(28/06/2018).
Ia menjelaskan, setelah pihaknya melakukan penelusuran, dugaan pelanggaran tersebut terjadi lantaran KPPS melakukan kesalahan saat mendistribusikan format C6.
“Jadi ada 2 nama yang sama,saat pendistribusian C6 KPPS malah memberikan kepada yang di bawah umur sedangkan yang orang sebenarnya berhak tidak diberikan,” tuturnya.
Ia menambahkan, prinsipnya temuan dugaan pelanggaran tersebut akan terus ditindaklanjuti.
Apabila dalam pemeriksaan nanti memenuhi unsur pelanggaran, lanjut Kolo, maka pihaknya pasti akan memberikan sanksi tegas.
“Kalau untuk PSU (pemungutan suara ulang) tidak bisa dilakukan karena hanya satu orang saja kecuali lebih tapi sanksi yang diberikan itu sanksi pidana bagi KPPS dan juga pemilih di bawah umur yang ikut berikan hak suaranya tersebut,” tegas Kolo.
Kolo pada kesempatan tersebut juga mengungkapkan bahwa meskipun terdapat beberapa potensi dugaan pelanggaran, namun pada prinsipnya pelaksanaan Pilgub di Kabupaten TTU berjalan aman.
“Kalau dilihat dari prosentasenya, pelaksanaan Pilgub kemarin berjalan aman meski sempat ada beberapa potensi pelanggaran tapi setelah dikomunikasikan semua bisa teratasi,” tuturnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Adrianus Aba