Kupang, Vox NTT- Sampai dengan Rabu sore (04/07/2018) sekitar pukul 18.00 Wita, sudah di hari kedua pendudukan lahan oleh masyarakat di lokasi perkebunan tebu yang dikelola PT Muria Sumba Manis (MSM) di Desa Umalulu, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), masih terus berlanjut.
Sejak pukul 14.00 Wita sesuai ultimatum yang diberikan masyarakat kepada pihak perusahaan untuk menghadirkan pimpinan perusahaan 1×24 jam tidak terpenuhi. Massa aksi pun mulai bergerak meninggalkan lokasi yang sebelumnya mereka duduki bergeser sedikit lebih jauh di pintu masuk perusahaan.
“Aksi ini kemudian dilanjutkan dengan pemagaran lokasi perkebunan, ini sikap keras masyarakat sebagai bentuk protes kepada pihak perusahaan dan pemerintah terkait pesoalan lahan,” ujar koordinator lapangan Umbu Tomi dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Rabu malam (04/07/2018).
Menurut Umbu, sampai dengan Rabu siang, perwakilan pemerintah daerah dan DPRD masih bungkam terkait persoalan lahan di Desa Umalulu.
“Selang beberapa jam setelah blockade berlangsung, masyarakat terus menjaga pagar dan tidak memperbolehkan pihak perusahaan untuk melintas, Pihak perusahaan hanya diperbolehkan keluar, tidak boleh masuk kembali,” pintanya.
“Aksi ini sempat mendapat protes dari pihak penjaga perusahaan maupun pihak keamanan yang sedang berada dalam lokasi yang sudah terisilir. Kerasnya upaya masyarakat mempertahankan hingga mereka hanya bias pasrah,” tambahnya.
Baca Juga: Ribuan Masyarakat Sumba Duduki Lahan yang Dikelola PT. MSM
Wakil Kapolres Sumba Timur Vitalis Nggoang H. Sobakyang sedang berada dalam lokasi tersebut, kata dia, memilih keluar menunggu di depan jalan raya sambil terus memantau aktivitas masyarakat.
Dalam jedah beberapa waktu, Kapolres Sumba Timur Viktor M. Silalahi, kemudian datang bersama jajarannya.
“Kehadiran Kapolres awalnya memberikan angin segar bagi masyarakat, hingga berujung lobi meminta masyarakat membongkar pagar blockade dalam waktu satu jam,” tandasnya.
“Tetapi permintaan ini tidak dipenuhi masyarakat dengan alasan, pagar yang dibuat berada di wilayah milik masyarakat, bukan dalam lahan perkebunan tebu,” lanjutnya.
Kapolres Sumba Timur lanjut dia, kembali memberikan waktu 30 menit, lagi-lagi masyarakat tidak memenuhi permintaan Kapolres. Tetapi masyarakat tetap menunggu pihak pemerintah, DPRD maupun perusahaan hadir di lokasi.
“Lobi ini berlangsung sekitar dua jam, karena tidak menemukan kesepakatan antara pihak masyarakat dengan pihak keamanan,” katanya.
Dia menambahkan, bantuan TNI, SatpolPP, Kapolres Sumba Timur memimpin langsung pembongkaran paksa pagar blockade yang dibuat masyarakat.
“Aksi pembongkaran paksa ini sama sekali tidak mendapat perlawanan dari pihak masyarakat. Dengan komando yang diberikan korlap massa tetap duduk sambil menonton aksi heroik para pihak kemanan Sumba Timur,” kesalnya.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Adrianus Aba