Borong, Vox NTT-KPU Manggarai Timur sudah melangsungkan pleno hasil pilkada pada Kamis, (05/07/2018).
Adapun hasil rekapitulasi suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Timur tingkat KPUD sebagai berikut:
Paket nomor 1/ ASET : 46.537
Paket nomor 2/ MERPATI: 26.046
Paket nomor 3/ TABIR : 43.064
Paket nomor 4/ NERA : 14.498
Paket nomor 5/ SARDON : 12.811
Total suara sah : 142.956
Suara tidak sah : 3382
Dari hasil ini, pasangan calon dari paket ASET meraih kemenangan dengan selisih 3.473 suara dengan paket TABIR.
Meski pleno sudah dilangsungkan, namun proses Pilkada yang diselenggarakan 27 Juni 2018 lalu ini masih menyisakan ketidakpuasan dari tim pemenangan paket TABIR.
Sejak Selasa, 03 Juli 2018, ratusan masa dari dari Paket Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tarsisius Sjukur dan Yoseph Biron Aur (Tabir) mendatangi KPU Manggarai Timur.
Kehadiran mereka untuk mempersoalkan sikap KPU Matim yang terkesan masa bodoh terhadap rekomendasi Panwaslu terkait pelanggaran Pilkada yang diadukan Tim TABIR.
Baca Juga
- Hitung Cepat KPU Selesai, Paket Aset Menang 32,58 Persen
- Aset Menang, Ini Sebaran Suara Setiap Kecamatan di Matim
Ketidakpuasan lain adalah ketika KPU menolak membacakan hasil rekomendasi Panwaslu tanpa alasan yang jelas.
Paket Tabir dalam dialog mendesak KPUD Manggarai Timur untuk tidak melaksanakan pleno sebelum persoalan dugaan pelanggaran Pilkada tersebut diselesaikan.
“Kita hanya menginginkan sejumlah pelanggaran selesai baru diadakan pleno,” desak utusan paket TABIR saat berdialog dengan pihak KPUD Matim.
Mereka juga meminta agar pihak KPU mengkarifikasi surat rekomendasi Panwaslu Matim terkait dugaan pelanggaran pilkada itu.
“Kami minta klarifikasi surat rekomendasi dari Panwaslu yang patut diduga terjadi kecurangan pada proses Pilkada,” tambah tim TABIR.
Ada pun sejumlah pelanggaran menurut pendukung TABIR yakni:
Pertama, tidak adanya surat tanda bukti penerimaan C6.
Kedua, tidak mengisi C7 atau daftar hadir di sejumlah TPS.
Ketiga, pengembalian C6 sebelum pilkada selesai.
Keempat, ada pemilih yang tidak pernah melakukan perekaman E-KTP, namun pihak dinas kependudukan dan catatan sipil mengeluarkan surat keterangan (Suket).
Kelima, hasil perolehan suara pada C1 ada yang di-lak.
Keenam, adanya dugaan penggelembungan suara di beberapa TPS. Mereka juga memprotes perhitungan cepat yang dilakukan oleh pihak KPU dan melakukan pemilihan ulang di TPS-TPS yang bermasalah.
Aksi protes ini terus berlanjut sampai sidang pleno KPU Kamis (05/07/2018).
Hujan interupsi mewarnai ruangan sejak awal rapat pleno dibuka lantaran KPU Manggarai Timur dianggap tidak memberi ruang kepada pihak Panwaslu untuk menjelaskan rekomendasi terkait dugaan kecurangan di 253 TPS.
Calon Bupati Matim Tarsisius Sjukur dari Paket TABIR yang juga hadir pada kesempatan itu mendesak KPU agar pleno Pilbub dihentikan.
“Ini permainan kalian KPUD. Kalian tahu ini ada soal jangan main seperti bola pimpong ada 253 TPS. Permasalahan ini pola lama tangani dulu soal yang Tabir temukan ada apa dibalik kami di tipu dan dibohongi. Ada konspirasi saya marah besar. Saya ingin semua harus klir, persoalan falsafah pilkada harus jujur dan buktinya saya mau menjadi orang bersih kalian itu kotor dan selesaikan persoalan kami dulu baru pleno dilanjutkan kembali,” katanya.
Ketua KPUD Manggarai Timur, Ambrosius Arifin, kepada perwakilan paket TABIR pada Selasa, 03 Juli 2018, menegaskan proses penyelesaian sejumlah poin aduan tim TABIR yang disampaikan melalui Panwaslu, dilakukan saat pleno. Soal penemuan, kata dia, sudah melalui proses yang benar yakni melalui pleno mulai dari TPS.
Arifin mengatakan pihak KPU sudah menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Matim dengan menyurati panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk melakukan pencermatan, identifikasi dan perbaikan terhadap dugaan-dugaan pelanggaran pilkada.
“Tahapan pleno dari TPS hingga kecamatan, sudah dihadiri oleh semua saksi dan panwas,” ungkap Arifin.
Dia juga menyarankan agar para pendukung Tabir menempuh langkah hukum jika tidak menerima solusi yang dilakukan pihak KPU Matim.
“Di sana semua akan dibuka dan diketahui data apa yang masuk dalam pelanggaran,” tutur Arifin.
Lanjut ke MK
Ketidakpuasan paket TABIR terkait hasil Pilkada ini dipastikan terus berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tarsisius Sjukur memastikan timnya akan melanjutkan sengketa Pilkada ke MK.
“Hari ini TABIR akan melaporkan persoalan Pemilukada Matim ke MK,” kata Tarsi saat dikonfirmasi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (06/07/2018) siang.
Tarsi menerangkan timnya sudah mempersiapkan materi gugatan dan sedang dalam proses pengiriman ke MK.
Jaga Perdamaian
Melihat situasi cukup dinamis ini, Ketua KPU Manggarai Timur, Ambrosius Arifin dalam sambutannya saat membuka rapat pleno di Aula Aula kantor KPUD di Kelurahan Rana Loba, Kecamatan Borong, mengatakan semua pihak bersatu hati dan menjaga kedamaian Pilkada.
Hal senada juga disampaikan calon bupati dari paket ASET, Andreas Agas. Agas meminta seluruh pendukungnya, agar tidak boleh melakukan konvoi dan menjaga keharmonisan. Sebab bagi dia kemenangan tersebut adalah kemenangan bersama.
“Pelaksanaan Pilkada sudah selesai. Ada pun perbedaan pilihan politik selama proses Pilkada berlangsung, tetapi perbedaan itu indah dan wajar dalam Politik. Jangan dijadikan itu sebagai permusuhan,” kata wakil bupati Matim dua periode itu.
“Bagi Paket Aset, perbedaan itu yang membuat semangat. Karena perbedaan itu, Paket Aset bisa bergerak. Saya menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Matim yang terlibat dalam Pilkada matim 2018. Kita bersatu membangun Matim ke arah yang lebih baik,” ujar Agas saat jumpa pers di kediamanya di Toka, Desa Nanga Labang, Kecamatan Borong.
Penulis: Irvan K