Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Dugaan Kecurangan Pilkada Alor Dilanjutkan ke MK
HEADLINE

Dugaan Kecurangan Pilkada Alor Dilanjutkan ke MK

By Redaksi7 Juli 20183 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi sengketa pilkada (Foto: hukumonline)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kalabahi, Vox NTT-Imanuel Blegur – Taufik Nampira, Calon Bupati/Wakil Bupati Alor dari paket INTAN memastikan akan melanjutkan sengketa Pilkada Alor ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, KPUD Kabupaten Alor telah resmi menetapkan hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara pada Kamis, 5 Juli 2018.

Dari hasil pleno tersebut, pasangan Imanuel E. Blegur – Taufik Nampira (Intan) mendapat 51.805 suara dan pasangan petahana Amon Djobo – Imran Duru (Amin) mendapat perolehan 59.917 suara. Selisih hasil pilkada dari dua paket ini sebesar 8.112 suara.

Meski demikian, pasangan paket Intan tetap melanjutkan sengketa ini ke MK.

“Perjuangan kami belum berakhir. Kita akan terus berjuang sampai ke MK, karena di atas langit masih ada langit,” ujar Imanuel, di hadapan ratusan masa pendukungnya di Mutiara, Kalabahi, Jumat, (06/07/2018).

Terpisah tim pemenangan paket INTAN, Buce Brikmar menyebut ada beberapa pelanggaran berat yang dilakukan paket AMIN selama dan setelah masa kampanye.

Pertama, pada tanggal 28 Juli 2018, Amon Djobo selaku incumbent mengganti 6 pejabat yang terdiri dari 2 orang pejabat fungsional dan 4 orang pejabat administrasi melalui surat keputusan bupati bernomor BKPSDM. 820/625/VI/2018.

Padahal sesuai UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, pasal 71 ayat (2), melarang mutasi 6 bulan sebelum penetapan calon sampai dengan akhir masa jabatannya.

Pada diktum pasal 71 ayat (5), lanjut Buce dituliskan,

“Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.”

Kedua, KPU Alor dengan secara sengaja membiarkan praktik pencoblosan yang tidak sesuai ketetapan aturan. Buce menerangkan ada pemilih yang tidak memenuhi syarat ikut memilih dan dinyatakan sah serta dimuat dalam Model C-KWK. Selain itu ada juga pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali.

Ketiga, koalisi Paket INTAN juga menemukan fakta bahwa para pemilih yang tidak punya KTP-el atau Suket ikut memberikan dukungan suara. Semua suara tersebut kemudian terakumulasi sebagai suara sah dalam Model C-KWK.

Selain itu, lanjut Buce, Panwaslu Alor juga menemukan sejumlah pelanggaran administrasi. Rekomendasi tersebut sudah diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta, Jumat (06/07) siang.

Pernyataan Buce juga dikuatkan dengan dokumen kesimpulan hasil penyelidikan Panwaslu Alor yang diterima VoxNtt.com.

Pada poin kelima, Panwaslu membenarkan ada pendistribusian kotak suara yang telah terpakai di seluruh TPS di Pulau Pura. Kotak suara ini diangkut menggunakan dua mobil truk.

Pada poin tujuh, Panwaslu membenarkan telah terjadi kelalaian prosedur yang dilakukan KPU Alor dan PPK Kecamatan Pulau Pura dalam proses penyerahan dan penerimaan kotak suara baik pilgub maupun pilbup.

Panwaslu kemudian menyimpulkan bahwa pelanggaran tersebut dikategori dalam pelanggaran administatif karena KPU dan PPK Pulau Pura telah lalai dalam menaati mekanisme, tata cara dan prosedur penyerahan kota suara.

Meski demikian, rekomendasi Panwaslu Alor menyebut pelanggaran ini tidak termasuk dalam tindak pidana pemilihan.

Dominika Deran, Ketua Panwaslu Alor, dalam poin rekomendasi hanya merekomendasikan agar KPU Alor diberi teguran keras sehingga lebih profesional dalam menjalankan tugas.

Penulis: Tarsi Salmon

Editor: Irvan K

Alor
Previous ArticleTerkait Jalan Provinsi di Matim, DPRD: Ke Depan Terus Diperjuangkan Sampai Tuntas
Next Article Soal Nasib Guru Honor SMA dan SMK, Begini Kata DPRD NTT

Related Posts

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.