Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Terpidana Kasus Korupsi Proyek Jalan Perbatasan TTU Mulai Jalani Hukuman
NTT NEWS

Terpidana Kasus Korupsi Proyek Jalan Perbatasan TTU Mulai Jalani Hukuman

By Redaksi9 Juli 20183 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Terpidana Kasus korupsi proyek peningkatan ruas jalan perbatasan, Stefanus Ari Mendez (mengenakan kaos hitam) didampingi kuasa hukum saat hendak masuk ke rutan kelas II B Kefamenanu (Foto: Eman Tabean/VoxNTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT-Charlie R.Tjap dan Stefanus Ari Mendez, dua terpidana kasus korupsi proyek peningkatan ruas jalan perbatasan pada Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah Kabupaten TTU mulai menjalani hukuman penjara di rutan kelas II B Kefamenanu, Senin (09/07/2018).

Pantauan VoxNtt.com, sebelum diantar ke rutan para terpidana yang didampingi oleh penasihat hukum Fransisco Bernando Bessi lebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan dan penandatanganan berita acara di Kantor Kejari TTU.

Usai pengurusan administrasi, para terpidana langsung dibawa oleh Kasie Pidsus Kejari TTU Kundrat Mantolas ke rutan.

Saat tiba di rutan, tampak belasan orang yang merupakan keluarga dari kedua terpidana juga sudah berada di tempat tersebut. Mereka datang untuk ikut mengantar kedua terpidana menjalani hukuman.

Kasie Pidsus Kejari TTU, Kundrat Mantolas saat diwawancarai awak media usai penyerahan para terpidana ke pihak Rutan menjelaskan, sebenarnya ada 5 terpidana, Senin (9/7), harus mulai menjalani hukuman penjara dalam kasus korupsi proyek peningkatan ruas jalan perbatasan.

Terpidana kasus korupsi proyek peningkatan ruas jalan perbatasan,Charlie R.Tjap (mengenakan kemeja/dalam lingkaran merah) saat berbincang dengan keluarga di depan rutan Kelas IIB Kefamenanu (Foto: Eman Tabean/VoxNTT)

Itu diantaranya Wilibrodus Sonbay,Fery Lopez dan Ahmad Icok serta Stefanus Ari Mendez dan Charlie R.Tjap.

Namun hingga saat ini, lanjut Kundrat, pihaknya tidak mendapatkan informasi dari pihak keluarga maupun pengacara terkait keberadaan ketiga terdakwa. Sehingga yang akan mulai menjalani hukuman hanya Stefanus Ari Mendez dan Charlie R.Tjap.

“Sesuai jadwal sebenarnya hari ini harus 5 orang yang kita eksekusi putusannya tetapi karena 3 orang lainnya tidak ada kabar makanya hanya 2 orang saja yang kita eksekusi,” tuturnya.

Lebih jauh ia menjelaskan, terpidana Stefanus Ari Mendez dan Charlie R.Tjap sesuai putusan Pengadilan Tinggi mendapatkan hukuman badan selama 1 tahun penjara.

Selain itu kedua terpidana tersebut juga dijatuhi denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan dan uang pengganti Rp 165 juta.

“Mereka (kedua terpidana) sudah serahkan uang pengganti sebesar Rp 40-an juta, sehingga sisanya Rp 124 juta dan sesuai informasi dari pihak keluarga katanya dalam waktu dekat akan segera diserahkan,” jelasnya.

Terpisah, Fransisco Bernando Bessi selaku kuasa hukum terpidana Charlie R.Tjap dan Stefanus Ari Mendez kepada awak media menjelaskan, sebenarnya kliennya sudah harus menjalani hukuman penjara pada bulan November 2017 lalu.

Namun lantaran terjadi perbedaan antara apakah putusan Pengadilan Tinggi yang mau digunakan atau Kasasi, lanjutnya, maka eksekusi putusan baru dilaksanakan saat ini.

“Waktu itu terjadi perbedaan pendapat putusan Pengadilan Tinggi atau kasasi yang mau digunakan tetapi karena pihak Kejaksaan terlambat ajukan memori banding, sehingga tidak dikirim oleh Pengadilan Tipikor ke Jakarta maka putusan Pengadilan Tinggi yang digunakan menguatkan putusan PN hukumannya 1 tahun penjara,” tutur Fransisco.

Ia menambahkan lantaran saat itu tidak ada perpanjangan masa tahanan, sehingga kliennya bebas demi hukum.

Namun karena kliennya belum menjalankan hukuman 1 tahun penjara sesuai amar putusan, maka hari ini dirinya dan para terpidana datang untuk menyelesaikan hukuman dimaksud.

“Sebagai warga negara yang baik hari ini kami datang untuk menyelesaikan “hutang” hukuman yang belum sempat dijalankan,” pungkasnya.

Dia pun mengaku, harin sebenarnya pihaknya sudah akan menyetorkan uang pengganti kerugian negara. Tetapi karena beberapa waktu lalu ditolak, maka kewajiban tersebut baru akan dilaksanakan beberapa waktu mendatang.

 

Penulis: Eman Tabean
Editor: Adrianus Aba

TTU
Previous ArticleBupati Ray Fernandes Resmi Nonjobkan Kadis PRKPP
Next Article Bupati TTU Ancam Proses Hukum Konsultan Perencana Pembangunan Taman Doa

Related Posts

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026
Terkini

Desa Lotas Rawan Longsor dan Belum Memiliki Batas Wilayah yang Jelas

8 Maret 2026

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.