Kefamenanu,Vox NTT-Charlie R.Tjap dan Stefanus Ari Mendez, dua terpidana kasus korupsi proyek peningkatan ruas jalan perbatasan pada Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah Kabupaten TTU mulai menjalani hukuman penjara di rutan kelas II B Kefamenanu, Senin (09/07/2018).
Pantauan VoxNtt.com, sebelum diantar ke rutan para terpidana yang didampingi oleh penasihat hukum Fransisco Bernando Bessi lebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan dan penandatanganan berita acara di Kantor Kejari TTU.
Usai pengurusan administrasi, para terpidana langsung dibawa oleh Kasie Pidsus Kejari TTU Kundrat Mantolas ke rutan.
Saat tiba di rutan, tampak belasan orang yang merupakan keluarga dari kedua terpidana juga sudah berada di tempat tersebut. Mereka datang untuk ikut mengantar kedua terpidana menjalani hukuman.
Kasie Pidsus Kejari TTU, Kundrat Mantolas saat diwawancarai awak media usai penyerahan para terpidana ke pihak Rutan menjelaskan, sebenarnya ada 5 terpidana, Senin (9/7), harus mulai menjalani hukuman penjara dalam kasus korupsi proyek peningkatan ruas jalan perbatasan.
Itu diantaranya Wilibrodus Sonbay,Fery Lopez dan Ahmad Icok serta Stefanus Ari Mendez dan Charlie R.Tjap.
Namun hingga saat ini, lanjut Kundrat, pihaknya tidak mendapatkan informasi dari pihak keluarga maupun pengacara terkait keberadaan ketiga terdakwa. Sehingga yang akan mulai menjalani hukuman hanya Stefanus Ari Mendez dan Charlie R.Tjap.
“Sesuai jadwal sebenarnya hari ini harus 5 orang yang kita eksekusi putusannya tetapi karena 3 orang lainnya tidak ada kabar makanya hanya 2 orang saja yang kita eksekusi,” tuturnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, terpidana Stefanus Ari Mendez dan Charlie R.Tjap sesuai putusan Pengadilan Tinggi mendapatkan hukuman badan selama 1 tahun penjara.
Selain itu kedua terpidana tersebut juga dijatuhi denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan dan uang pengganti Rp 165 juta.
“Mereka (kedua terpidana) sudah serahkan uang pengganti sebesar Rp 40-an juta, sehingga sisanya Rp 124 juta dan sesuai informasi dari pihak keluarga katanya dalam waktu dekat akan segera diserahkan,” jelasnya.
Terpisah, Fransisco Bernando Bessi selaku kuasa hukum terpidana Charlie R.Tjap dan Stefanus Ari Mendez kepada awak media menjelaskan, sebenarnya kliennya sudah harus menjalani hukuman penjara pada bulan November 2017 lalu.
Namun lantaran terjadi perbedaan antara apakah putusan Pengadilan Tinggi yang mau digunakan atau Kasasi, lanjutnya, maka eksekusi putusan baru dilaksanakan saat ini.
“Waktu itu terjadi perbedaan pendapat putusan Pengadilan Tinggi atau kasasi yang mau digunakan tetapi karena pihak Kejaksaan terlambat ajukan memori banding, sehingga tidak dikirim oleh Pengadilan Tipikor ke Jakarta maka putusan Pengadilan Tinggi yang digunakan menguatkan putusan PN hukumannya 1 tahun penjara,” tutur Fransisco.
Ia menambahkan lantaran saat itu tidak ada perpanjangan masa tahanan, sehingga kliennya bebas demi hukum.
Namun karena kliennya belum menjalankan hukuman 1 tahun penjara sesuai amar putusan, maka hari ini dirinya dan para terpidana datang untuk menyelesaikan hukuman dimaksud.
“Sebagai warga negara yang baik hari ini kami datang untuk menyelesaikan “hutang” hukuman yang belum sempat dijalankan,” pungkasnya.
Dia pun mengaku, harin sebenarnya pihaknya sudah akan menyetorkan uang pengganti kerugian negara. Tetapi karena beberapa waktu lalu ditolak, maka kewajiban tersebut baru akan dilaksanakan beberapa waktu mendatang.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Adrianus Aba