Mbay, Vox NTT- Dua tempat karoke yang beroperasi di Kecamatan Aesesa ternyata belum memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nagekeo.
“Di Nagekeo ada tiga buah tempat karoke. Di antaranya di wilayah Marapokot, wilayah Roe dan di wilayah Mboaloing. Dan dua buah tempat Karoke yakni di wilayah Marapokot dan tempat karoke yang dibangun di wilayah Roe itu sampai saat ini belum ada izinan,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nagekeo, Yosef P. Dhima Wea kepada VoxNtt.com di ruang kerjanya, Selasa (10/07/2018).
Dia mengatakan berdasarkan data di dinasnya hanya satu tempat karaoke yakni The Hill’cafe beralamat di Jalan Enek Mboaloing-Mbay Kecamatan Aesesa yang mendapatkan izin.
“Belakangan ini banyak tempat karaoke bermunculan di wilayah Kecamatan Aesesa di pusat ibu kota Nagekeo. Sementara yang kita keluarkan izin karaoke tahun lalu hanya satu izin karaoke saja The Hill’cafe beralamat di Jalan Enek Mboaloing-Mbay Kecamatan Aesesa,” kata Yosef.
Menurutnya, izian itu bertujuan agar bisa menjamin keamanan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Terkait beberapa tempat karoke yang belum memeliki izinan, dalam waktu dekat pihak Yosef akan melakukan koordinasi dengan Sat Pol PP dan pihak keamanan untuk melakukan sidak di tempat-tempat itu.
Semenatara Kasat Pol PP Kabupaten Nagekeo Elias Tae yang dihubungi VoxNtt.com mengatakan, di Nagekeo ada tiga tempat karoke. Dua di antaranya belum ada izinan namun telah beroperasi.
Dirinya menegaskan akan melakukan tindakan tegas terhadap tempat karoke yang tidak ada izinan.
“Dalam waktu dekat kita akan turun lapangan bersama dianas terkait. Bila tidak ada izinan kita tutup saja,” tegasnya.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba