Mbay, Vox NTT-Hingga kini ada sebanyak 55 jabatan yang lowong dan belum terisi di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagekeo.
Wakil Ketua DPRD Nagekeo, Kristianus Dua Wea turut mengomentari terkait kondisi tersebut.
Kris menegaskan, kondisi kekosongan jabatan tersebut mestinya tidak perlu terjadi, sebab akan memengaruhi kinerja pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
“Pemerintah dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan (BKD-Diklat) Kabupaten Nagekeo mestinya telah menginventarisir jauh sebelumya tentang berapa jumlah Aparatur Sipil Negara yang akan memasuki masa pensiun,” tegas politisi Partai Golkar itu saat ditemui awak media di ruang kerjanya, baru-baru ini.
Dengan begitu, kata Kris, artinya BKD-Diklat bisa melakukanantisipasi dan mempertimbangkan, selanjutnya mengambil langkah yang tepat sesuai aturan yang berlaku demi mengisi lowongan jabatan itu.
Baca Juga: Ada 55 Jabatan Lingkup Pemkab Nagekeo Belum Terisi
“Sikap lembaga dewan, kita berharap agar dengan lowongnya jabatan tersebut, jangan sampai menghambat proses pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Kris, pemerintah bisa mengambil langkah-langkah yang tepat dan berkoordinasi dengan pihak terkait sehingga persoalan ini dapat teratasi.
Kris mengimbau agar BKD-Diklat perlu menyampaikan hal ini kepada bupati Nagekeo. Berharap bupati dengan kewenangannya bisa mengeluarkan kebijakan, sehingga persoalan lowongnya 55 jabatan ini terisi.
“Saya kira bupati bisa mengeluarkan diskresi sesuai dengan jabatan dan kewenangannya untuk bisa mengatasi permasalahan ini,” ungkapnya.
Menurut dia, memang untuk menduduki jabatan di birokrasi pemerintah, perlu memperhatikan daftar urut kepangkatan dari seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Secara normatifnya memang demikian. Namun realita di lapangan, kalau memang ASN yang ada di lingkup Pemkab Nagekeo tidak memenuhi syarat, maka perlu dikomunikasikan dengan pihak atau lembaga yang lebih tinggi. Itu Badan Kepegawaian Nasional atau pihak lain yang berkompeten dalam kaitan dengan urusan kepegawaian.
“Sehingga jabatan yang ada bisa terisi, sehingga tidak menghambat proses pelayanan kepada masyarakat,” tandas Kris.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba