Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Ada 55 Jabatan Lingkup Pemkab Nagekeo Belum Terisi
Regional NTT

Ada 55 Jabatan Lingkup Pemkab Nagekeo Belum Terisi

By Redaksi11 Juli 20181 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Latihan Kabupaten Nagekeo, Berthin Seke
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT-Hingga kini ada sebanyak 55 jabatan yang lowong dan belum terisi di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagekeo.

Ke-55 jabatan yang lowong tersebut belum terisi karena dari aspek daftar urutan kepangkatan belum memenuhi syarat.

Hal itu dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Latihan (BKD-Diklat) Kabupaten Nagekeo Berthin Seke kepada wartawan, belum lama ini.

Berthin mengatakan, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional untuk dicarikan jalan keluar terkait kekosongan jabatan tersebut. Sehingga bisa terisi agar efektivitas pelayanan publik dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Jabatan-jabatan yang lowong tersebut, kata dia, seperti kepala bidang, Kkepala seksi, kepala sub bagian dan jabatan Lurah.

Lowongnya beberapa jabatan tersebut oleh karena disebabkan banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasuki usia pensiun.

Kendala utamanya adalah bahwa di lingkup Pemkab Nagekeo hingga saat ini masih mengalami kekurangan pegawai yang berstatus ASN.

Ada pegawai ASN, lanjut Berthin, namun secara aturan belum memenuhi syarat.

“Secara aturan, untuk menduduki jabatan, minimal telah memenuhi syarat kepangkatan. Alasan itulah, yang akhirnya ada beberapa jabatan yang lowong,” katanya.

 

Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba

Nagekeo
Previous ArticleInilah Daftar Hotel di Matim Tiga Tahun Terakhir
Next Article Ada 55 Jabatan Lingkup Pemkab Nagekeo Lowong, Ini Komentar DPRD

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.