Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Ada 55 Jabatan Lingkup Pemkab Nagekeo Lowong, Ini Komentar DPRD
Regional NTT

Ada 55 Jabatan Lingkup Pemkab Nagekeo Lowong, Ini Komentar DPRD

By Redaksi11 Juli 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Wakil Ketua DPRD Nagekeo, Kristianus Dua Wea
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT-Hingga kini ada sebanyak 55 jabatan yang lowong dan belum terisi di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagekeo.

Wakil Ketua DPRD Nagekeo, Kristianus Dua Wea turut mengomentari terkait kondisi tersebut.

Kris menegaskan, kondisi kekosongan jabatan tersebut mestinya tidak perlu terjadi, sebab akan memengaruhi kinerja pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

“Pemerintah dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan (BKD-Diklat) Kabupaten Nagekeo mestinya telah menginventarisir jauh sebelumya tentang berapa jumlah Aparatur Sipil Negara yang akan memasuki masa pensiun,” tegas politisi Partai Golkar itu saat ditemui awak media di ruang kerjanya, baru-baru ini.

Dengan begitu, kata Kris, artinya BKD-Diklat bisa melakukanantisipasi dan mempertimbangkan, selanjutnya mengambil langkah yang tepat sesuai aturan yang berlaku demi mengisi lowongan jabatan itu.

Baca Juga: Ada 55 Jabatan Lingkup Pemkab Nagekeo Belum Terisi

“Sikap lembaga dewan, kita berharap agar dengan lowongnya jabatan tersebut, jangan sampai menghambat proses pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Kris, pemerintah bisa mengambil langkah-langkah yang tepat dan berkoordinasi dengan pihak terkait sehingga persoalan ini dapat teratasi.

Kris mengimbau agar BKD-Diklat perlu menyampaikan hal ini kepada bupati Nagekeo. Berharap bupati dengan kewenangannya bisa mengeluarkan kebijakan, sehingga persoalan lowongnya 55 jabatan ini terisi.

“Saya kira bupati bisa mengeluarkan diskresi sesuai dengan jabatan dan kewenangannya untuk bisa mengatasi permasalahan ini,” ungkapnya.

Menurut dia, memang untuk menduduki jabatan di birokrasi pemerintah, perlu memperhatikan daftar urut kepangkatan dari seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Secara normatifnya memang demikian. Namun realita di lapangan, kalau memang ASN yang ada di lingkup Pemkab Nagekeo tidak memenuhi syarat, maka perlu dikomunikasikan dengan pihak atau lembaga yang lebih tinggi. Itu Badan Kepegawaian Nasional atau pihak lain yang berkompeten dalam kaitan dengan urusan kepegawaian.

“Sehingga jabatan yang ada bisa terisi, sehingga tidak menghambat proses pelayanan kepada masyarakat,” tandas Kris.

 

Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba

Nagekeo
Previous ArticleAda 55 Jabatan Lingkup Pemkab Nagekeo Belum Terisi
Next Article Ekonomi Berdikari: Rakyat Kuat Negara Hebat

Related Posts

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026
Terkini

Gubernur NTT Minta PMKRI Tetap Jadi Mitra Kritis Pemerintah

21 Juli 2026

Bupati Matim Dorong Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Manggarai Raya

20 Juli 2026

Bupati Manggarai Harap Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Daerah 3T

20 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026

PMKRI Perkuat Komitmen Kawal Pembangunan dan Kebijakan Nasional

20 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.