Mbay, Vox NTT- Hingga hari ke-9, Kamis, 12 Juli 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nagekeo belum menerima berkas pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) dari partai peserta pemilu 2019.
“Sampai saat ini dari 16 partai politik (parpol) yang ada di Kabupaten Nagekeo, belum satupun peserta pemilu ajukan bakal calon ke KPUD Nagekeo,” kata Juru bicara KPU Kabupaten Nagekeo Aloysius Kaki saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Kamis (12/07/2018).
Sebab itu, Aloysius mengimbau agar parpol segera mendaftarkan para bacalegnya kepada KPU Kabupaten Nagekeo.
“Kami ingin ingatkan agar bisa mengajukan lebih awal, supaya kalau ada hal-hal yang kurang dan butuh perbaikan, masih ada waktu untuk perbaikan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pendaftaran bacaleg untuk pemilu 2019 mulai dibuka sejak 4 Juli dan berakhir 17 Juli 2018 mendatang.
Aloysius menegaskan, apabila sampai tanggal 17 Juli pukul 24.00 Wita, belum ada parpol mendaftarkan bacaleg ke KPU, maka partai itu dinyatakan gugur. Sebab tidak bisa lagi mendaftarkan calegnya ke KPU.
“Sampai hari yang ditentukan itu ada partai yang tidak atau terlambat daftar caleg ke KPUD, dengan otomatis gugur atau tidak bisa lagi mendaftarkan caleg,” ujarnya.
Dia menegaskan, hingga kini disinyalir ada beberapa partai yang tidak ada bacaleg. Hal itu karena surat keputusan pengurusan partai di tingkat Kabupaten Nagekeo tidak ditandatangan basah maupun cap basah.
“Tapi saya belum bisa sebutkan nama parpol itu. Nanti saya akan sampaikan,”ujarnya.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba