Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Hingga Hari ke-9, Belum Ada Parpol yang Daftarkan Bacaleg di KPU Nagekeo
Pilkada

Hingga Hari ke-9, Belum Ada Parpol yang Daftarkan Bacaleg di KPU Nagekeo

By Redaksi12 Juli 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Juru bicara KPU Kabupaten Nagekeo, Aloysius Kaki
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT- Hingga hari ke-9, Kamis, 12 Juli 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nagekeo belum menerima berkas pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) dari partai peserta pemilu 2019.

“Sampai saat ini dari 16 partai politik (parpol) yang ada di Kabupaten Nagekeo, belum satupun peserta pemilu ajukan bakal calon ke KPUD Nagekeo,” kata Juru bicara KPU Kabupaten Nagekeo Aloysius Kaki saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Kamis (12/07/2018).

Sebab itu, Aloysius mengimbau agar parpol segera mendaftarkan para bacalegnya kepada KPU Kabupaten Nagekeo.

“Kami ingin ingatkan agar bisa mengajukan lebih awal, supaya kalau ada hal-hal yang kurang dan butuh perbaikan, masih ada waktu untuk perbaikan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pendaftaran bacaleg untuk pemilu 2019 mulai dibuka sejak 4 Juli dan berakhir 17 Juli 2018 mendatang.

Aloysius menegaskan, apabila sampai tanggal 17 Juli pukul 24.00 Wita, belum ada parpol mendaftarkan bacaleg ke KPU, maka partai itu dinyatakan gugur. Sebab tidak bisa lagi mendaftarkan calegnya ke KPU.

“Sampai hari yang ditentukan itu ada partai yang tidak atau terlambat daftar caleg ke KPUD, dengan otomatis gugur atau tidak bisa lagi mendaftarkan caleg,” ujarnya.

Dia menegaskan, hingga kini disinyalir ada beberapa partai yang tidak ada bacaleg. Hal itu karena surat keputusan pengurusan partai di tingkat Kabupaten Nagekeo tidak ditandatangan basah maupun cap basah.

“Tapi saya belum bisa sebutkan nama parpol itu. Nanti saya akan sampaikan,”ujarnya.

 

Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba

Nagekeo
Previous ArticleTiga Orang Hilang di Laut Borong
Next Article Wabup Belu: Perawat Itu Profesi Mulia

Related Posts

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026
Terkini

Desa Lotas Rawan Longsor dan Belum Memiliki Batas Wilayah yang Jelas

8 Maret 2026

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.