Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Ketua KPU TTU Mundur dari Jabatannya
NTT NEWS

Ketua KPU TTU Mundur dari Jabatannya

By Redaksi12 Juli 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua KPU Kabupaten TTU Non aktif, Felix Bere (Foto: Akun Facebook Felix Bere)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT-Ketua KPU Kabupaten TTU, Felix Bere beberapa waktu lalu telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya. Surat itu diajukan Felix ke KPU Provinsi NTT.

Surat pengunduran diri Felix telah ditanggapi oleh KPU Provinsi NTT. Hal itu dibuktikan dengan diterbitkannya SK Pemberhentian terhadap Felix Bere dari Ketua KPU Kabupaten TTU. SK Pemberhentian terbit pada Selasa 10 Juli 2018.

“Per 10 Juli kemarin SK Pemberhentian untuk beliau (Ketua KPU Kabupaten TTU) oleh KPUD Provinsi sudah ada dan beliau sementara di Kupang untuk ambil SK pemberhentian itu,” jelas Juru bicara KPU Kabupaten TTU, Fidelis Olin saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Rabu (11/07/2018).

Fidelis menjelaskan, pergantian antar waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan yang ada memang pihaknya memiliki kewenangan untuk mengajukan usulan.

Namun untuk keputusan terkait penetapan apakah harus dilakukan PAW atau tidak merupakan kewenangan pihak KPU Provinsi NTT.

Dia menegaskan, meskipun saat ini komisioner KPU Kabupaten TTU tersisa 3 orang, namun sama sekali tidak menggangu jalannya proses pemilihan legislatif yang sementara berjalan.

Hal tersebut lantaran pengambilan keputusan bisa dinyatakan sah jika dihadiri lebih dari 2 orang komisioner.

“Sama sekali tidak menggangu karena untuk pengambilan keputusan bisa dinyatakan sah jika dihadiri lebih dari 2 orang,” tuturnya

Sementara itu,Ketua KPU Kabupaten TTU Non aktif Felix Bere hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi.

Saat hendak dikonfirmasi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp-nya pada Rabu (11/07/2018), ia mengaku sementara mengikuti kegiatan dan berjanji akan menelepon balik media ini.

“Nanti sy tlp ya ade, msh ada kegiatan,” balasnya singkat.

Namun saat hendak dihubungi lagi untuk mengonfirmasi, hingga Kamis (12/07/2018) pagi, nomor handphone Felix tidak aktif.

 

Penulis: Eman Tabean
Editor: Adrianus Aba

TTU
Previous ArticlePemkab Belu Uji Coba Teknologi Pertanian
Next Article Tiga Orang Hilang di Laut Borong

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.