Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»KPU Nagekeo Pastikan Belum Ada Gugatan ke MK
Pilkada

KPU Nagekeo Pastikan Belum Ada Gugatan ke MK

By Redaksi12 Juli 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Juru bicara KPU Kabupaten Nagekeo, Aloysius Kaki
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT–Penetapan rekapitulasi perolehan suara calon Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo telah dilakukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Nagekeo pada 6 Juli lalu.

Dari lima paslon yang mengikuti pilkada Nagekeo ini, perolehan suara terbanyak diraih pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Johanes Donbosco Do dan Marianus Waja (paket Yes).

Usai penetapan rekapitulasi perolehan suara ini, KPUD Nagekeo memberikan kesempatan selama tiga hari kepada lima paslon yang ingin melakukan gugatan ke Mahkamah Konsitusi (MK). Namun dalam waktu tiga hari tersebut, tidak ada satupun paslon yang mengajukan gugatan.

Jurubicara KPUD Nagekeo, Aloysius Kaki yang ditemui Voxntt.com Kamis (12/07/2018) di ruang kerjanya mengatakan batas akhir pengajuan gugatan ke MK sampai tanggal 9 Juli.

“Sampai saat ini kami tidak mendapatkan informasi terkait gugatan baik dari MK maupun dari KPU RI. Biasanya kalau ada gugatan pastinya ada informasi pendahuluan, tapi ini tidak ada. Berarti tidak ada yang mengajukan gugatan,” kata Wiski biasa ia disapa.

Walaupun belum ada informasi gugatan tapi pihak KPUD Nagekeo terus melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi NTT maupun KPU RI untuk memastikan terkait adanya gugatan.

“Kalau ada kita siap tapi kalau tidak ada kita akan melanjutkan tahap berikutnya,” ujarnya.

Dia mengatakan apabila tidak ada gugatan langkah selanjutnya pihaknya akan melakukan rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon terpilih.

“Terkait rapat terbuka pihak KPU belum mengaggendakan itu. Namun sudah pasti akan dilakukan,” ujarnya.

Penulis: Arkadius Togo

Editor: Irvan K

Nagekeo
Previous ArticleFelix Beberkan Alasan Dirinya Mundur dari Ketua KPUD TTU
Next Article Memberikan Gelar dan Ijazah Palsu kepada Mahasiswa, HD Ditahan Polisi

Related Posts

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026
Terkini

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.