Mbay, Vox NTT–Penetapan rekapitulasi perolehan suara calon Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo telah dilakukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Nagekeo pada 6 Juli lalu.
Dari lima paslon yang mengikuti pilkada Nagekeo ini, perolehan suara terbanyak diraih pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Johanes Donbosco Do dan Marianus Waja (paket Yes).
Usai penetapan rekapitulasi perolehan suara ini, KPUD Nagekeo memberikan kesempatan selama tiga hari kepada lima paslon yang ingin melakukan gugatan ke Mahkamah Konsitusi (MK). Namun dalam waktu tiga hari tersebut, tidak ada satupun paslon yang mengajukan gugatan.
Jurubicara KPUD Nagekeo, Aloysius Kaki yang ditemui Voxntt.com Kamis (12/07/2018) di ruang kerjanya mengatakan batas akhir pengajuan gugatan ke MK sampai tanggal 9 Juli.
“Sampai saat ini kami tidak mendapatkan informasi terkait gugatan baik dari MK maupun dari KPU RI. Biasanya kalau ada gugatan pastinya ada informasi pendahuluan, tapi ini tidak ada. Berarti tidak ada yang mengajukan gugatan,” kata Wiski biasa ia disapa.
Walaupun belum ada informasi gugatan tapi pihak KPUD Nagekeo terus melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi NTT maupun KPU RI untuk memastikan terkait adanya gugatan.
“Kalau ada kita siap tapi kalau tidak ada kita akan melanjutkan tahap berikutnya,” ujarnya.
Dia mengatakan apabila tidak ada gugatan langkah selanjutnya pihaknya akan melakukan rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon terpilih.
“Terkait rapat terbuka pihak KPU belum mengaggendakan itu. Namun sudah pasti akan dilakukan,” ujarnya.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Irvan K