Oleh: Yohanes Mau
Biarawan Misionaris SVD, Warga Weluli- Belu Utara, Tinggal di Biara St. Konradus
Pada tanggal 18 Januari 2016 lalu media lokal menurunkan berita yang cukup menggelikan. Berita yang dimuat di media online Vigonews itu berjudul, “Ayah Predator: Jajal Anak Kandung Hingga Hamil”.
Pristiwa naas ini menimpa siswi kelas VIII SMPN 3 (Batara) Bajawa Utara. Korban adalah warga Desa Nabelena, kecamatan Batara. Karena digauli seminggu sekali oleh ayahnya sendiri sampai hamil, akhirnya si gadis kecil ini terpaksa berhenti sekolah demi urus janin ayah kandungnya yang sudah berusia 21 minggu.
Ros (nama samaran) kini terasing dari teman sekolah, keluarga, dan dari lingkungan karena dianggap aib bagi kampung secara budaya seempat.
Usai melahap berita ini, hati saya sedih. Bahkan malam sebelum tidur, mata ini tak sudi hanyut dalam lelap panjang. Saya teringat akan nasib dan masa depan anak ini. Dalam hening, saya hanya berdoa agar Tuhan mengampuni dosa sang ayah dan berkat kesembuhan bagi gadis kecil luguh yang tak berdosa itu.
Ah, kisah ini memang sangat sadis. Ayah kandung menghancurkan nasib dan masa depan darah dagingnya sendiri yang Tuhan titipkan dalam rangkulan kasih keluarga. Ayah sebagai kepala keluarga salah memanfaatkan peran kebapaannya.
Sebenarnya anak adalah berkat yang Tuhan anugerahkan dan mesti dijaga, dirawat, dididik, dan disiapkan masa depannya secara baik. Namun yang terjadi di Desa Nabelena, kecamatan Bajawa Utara tidak demikian. Anak kandung, darah dagingnya sendiri dijajal hingga hamil.
Ini adalah perbuatan biadab yang harus dilawan. Manusia sudah kehilangan akal dan budinya. Pristiwa amoral seperti ini namanya penyimpangan seksual yaitu terjadinya hubungan semendi atau hubungan seks dengan anggota keluarga yang masih sedarah (incest).
Tindakan bejat yang dilakukan oleh ayah ini adalah aib dan terkutuk di kalangan masyarakat. Lantas muncul pertanyaan: Penyimpangan seksual tanggung jawab siapa?
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) edisi ketiga tahun 2008 mendefinisikan penyimpangan sebagai sikap tindak di luar ukuran (kaidah) yang berlaku.
Menurut Konsili Vatikan II seksualitas adalah salah satu dimensi pada diri manusia sebagai citra Allah. Melalui seksualitasnya manusia dapat berelasi dengan sesamanya. Maka seksualitas haruslah menjadi ungkapan cinta atau perwujudan cinta antar manusia.
Dengan seksualitas manusia dapat merealisasikan dirinya sebagai citra Allah. Di sinilah letak seksualitas sebagai tugas, dengannya manusia mengembangkan dirinya menuju kesempurnaan citranya.
Dari dua pandangan tersebut dapat dilihat tindakan bejat yang dilakukan oleh Ayah ini sebagai penyimpangan yang menodai keluhuran dari seksualitas itu sendiri.
Penyimpangan ini terjadi karena sang ayah hanya mampu menempatkan seksualitas itu pada tataran kesenangan/kenikmatan semata. Akibatnya nilai-nilai moral seksualitas diabaikan. Tubuh manusia dijadikan sebagai obyek kenikmatan.
Tindak amoral oleh ayah ini sangatlah bertentangan dengan ajaran iman katolik yang menghargai tubuh sebagai Kenisa Allah. Peristiwa ini merupakan tindakan penodaan terhadap martabat luhur manusia sebagai ciptaan yang serupa dengan Allah.
Dari perspektif ini maka penyimpangan seksual menjadi tanggungjawab Gereja. Gereja tampil sebagai ‘Cura hominum’ (pemeliharaan manusia seutuhnya, jasmani-rohani). Gereja yang hadir sebagai lembaga yang merangkul mereka yang miskin, lemah, dan tak berdaya secara jasmani dan rohani.
Kasus penyimpangan seksual ayah terhadap anak kandungnya ini adalah salah satu bentuk kelalaian Gereja yang kurang menyadari akan perannya sebagai ‘cura hominum’. Selama ini Gereja melalui paroki-paroki yang ada di Keuskupan belum menjalankan evangelisasi secara kontekstual dan menyeluruh.
Hal ini nampak jelas dari penyimpangan-penyimpangan yang lazim terjadi di kalangan umat.
- Maraknya Kasus Kekerasan Seksual di Ngada dan Nagekeo Disorot
- Oknum Guru SD di TTU Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Muridnya
- Kekerasan Seksual di TTS Terjadi di Kandang Babi
- Di Satarmese Barat, Siswi Kelas 3 SD Jadi Korban Pelecehan Seksual Mantan Kepsek
- Remas Payudara Bidan, Pemuda Nagekeo Mendekam dalam Sel
- Korban Kekerasan Seksual di Ngada Umumnya Orang Dekat Pelaku
- Di Ngada, Kasus Kekerasan Seksual Anak Bawah Umur Meningkat
Gereja seharusnya semakin sadar akan perannya sebagai nabi, raja, dan pemimpin yang menghantar manusia kepada keselamatan.
Gereja tidak boleh tampil hanya gemanya saja, tapi lebih dari itu adalah keselamatan manusia secara utuh secara jasmani dan rohani serta pemeliharaan jiwa-jiwa menuju transfigurasi yang sejati.
Menghadapi penyimpangan sosial yang semakin meraja ini penulis tawarkan beberapa solusi dari Perpas regio Nusra 2012.
Tawaran Aktual dan Kontekstual
Pertama, ciri komunio dimana penekanannya pada pemberdayaan komunitas basis atau Kelompok Basis Gereja (KBG). Pertemuan dalam KBG harus benar-benar dirasakan sebagai suatu komunio dan persaudaraan (fraternitas).Persekutuan umat berbasis KBG harus dihidupkan terus secara militan dengan target yang jelas dan terukur. Sering disebut kalau pertemuan (KBG) itu tidak lebih dari rutinitas biasa biar terkesan pastornya ada dan mengumat.
Kedua, ciri hidup dari Sabda harus ada sakramen. Ini penting agar membedakan komunitas (KBG) itu dari kelompok-kelompok biasa.
Kitab suci harus dihidupi, menjadi inspirasi, menjadi Roh, jiwa dan sakramen. Penekanan sakramen itu khususnya pada sakramen ekaristi dan tobat yang menjadi sumber kehidupan dari komunitas itu.
Ketiga, komunitas tidak hanya fokus pada ibadah-ibadah tetapi juga memberi penekanan pada ekspresi iman yang menemukan aplikasinya dalam interaksi sosial kemasyarakatan.
Gereja tidak boleh hanya menjadi mimbar ceramah dan panggung spiritual. Sebaliknya nilai-nilai kekristenan itu harus mendarat dalam karya dan keteladanan.
Karena itu segala duka dan kecemasan umat harus juga menjadi duka dan kecemasan gereja sebagai institusi iman, moral dan spiritual.
Keempat, tetap dalam unitas, persatuan dengan gereja universal. Pemikirannya, semakin KBG kuat, maka kelembagaan paroki dan keuskupan juga harus kuat.
Begitupula pelembagaan gereja dalam konteks universal. Dengan kata lain, masalah sosial yang terjadi di satu KBG harus menjadi masalah bersama umat se-paroki, se-keuskupan bahkan gereja dunia.
Jangan sampai kita menjadi gereja yang berwatak parokial dan melupakan unsur universalitas gereja katolik.
Pastoral praktis mesti dilakukan secara terus-menerus, karena dapat membantu mencegah tindakan-tindakan amoral di masyarakat.
Gereja sebagai institusi moral harus tanggap terhadap situasi aktual khususnya perilaku amoral yang marak di kalangan masyarakat.
Mari kita sebagai agen pastoral bereperan aktif dalam mengatasi aneka tindakan amoral, melestarikan nilai-nilai moral kristiani dan turut memberi keteladanan agar tindakan amoral yang mencoreng nama baik Gereja tidak terulang lagi.
Mari pupuk dan lestarikan nilai-nilai kristiani lewat Gereja sebagai cura huminum.