Ende, Vox NTT- Komisioner KPU Kabupaten Ende, Djamal Umar menyebutkan, calon legislatif (caleg) dari masing-masing partai politik (Parpol) di Kabupaten Ende belum memenuhi syarat kesehatan rohani.
Padahal, syarat itu wajib dipenuhi setiap calon sesuai PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pasal 7 huruf i tentang sehat jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif.
Djamal menjelaskan, pihaknya hanya menerima surat keterangan sehat jasmani dari RSUD Ende. Sedangkan keterangan sehat rohani belum diterima karena harus ada rekomendasi dokter psikolog.
“Kami tidak tahu teknisnya, karena itu kewenangan dokter. Kami hanya menerima rekomendasi bahwa para calon sehat jasmani dan sehat rohani,” katanya, Selasa (17/7/2018) sore, di Lantai dua Gedung KPU Ende.
Baca: Pileg 2019, Demokrat Ende Target 4 Kursi
Secara teknis, surat keterangan sehat rohani akan dipenuhi calon pada masa perbaikan. Menurut Djamal, masa perbaikan mulai berlaku tanggal 22-31 Juli setelah pengumuman verifikasi kelengkapan administrasi pada tanggal 19-21 Juli 2018.
Sementara Politisi PKB, Yulius Cesar Longa, mengaku, syarat kesehatan rohani belum dipenuhi mengingat tidak ada dokter psikolog yang bertugas di RSUD Ende.
Saat ini, pihaknya sedang berkomunikasi antarparpol untuk menghadirkan dokter psikolog dari Kupang.
“Syarat (sehat rohani) itu akan kita urus dua atu tiga hari ke depan. Kita masih komunikasi dengan dokter di Kupang dan pemeriksaan nanti di sini,” katanya terpisah.
Penulis: Ian Bala
Editor: Boni Jehadin