Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»OPINI»EKONOMI POLITIK»Tiga Parpol di Ngada Gugur
EKONOMI POLITIK

Tiga Parpol di Ngada Gugur

By Redaksi18 Juli 20181 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Turn off for: Indonesian Tim Teknis Sekaligus Jurubicara KPUD Ngada ,Wis Raubata. (Foto: Arton)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Bajawa, Vox NTT- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngada telah resmi menutup pendaftaran bakal calon legislatif 2019 pada selasa (17/07/2018) malam.

Dari 16 partai politik (Parpol) yang ada di Kabupaten Ngada, hanya 13 Parpol yang telah mendaftar dan terima oleh KPUD.

Sementara hingga selasa Pukul 00.00 ada tiga parpol lain tidak mendaftar. “Tiga partai itu yakni PPP, PBB dan Partai Berkarya,” jelas Tim Teknis Sekaligus Jurubicara KPUD Ngada, Wis Raubata yang ditemui Voxntt.com di ruang kerjanya, Rabu (18/07/2018).

Adapun 13 Parpol yang sudah mendaftar diantaranya, PAN, Perindo, PDIP, PKB, Golkar, Hanura, Gerindra, PKS, Nasdem, PSI, Demokrat, PKPI, dan Partai Garuda.

Menurutnya, Pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) ditutup atau berakhir pada Selasa 17 Juli 2018 tepat pukul 00.00.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun memastikan tak akan memberikan kompensasi waktu bagi partai politik (Parpol) yang belum mendaftarkan kadernya.

“Tidak akan ada kompensasi waktu. Dalam peraturan KPU, pendaftaran calon itu 4-17 Juli 2018. Lewat dari itu dinyatakan gugur,” ujarnya.

Ia menegaskan, konsekuensi Parpol yang tidak mendaftar sesuai waktu yang ditentukan, maka para calegnya tidak akan didikutsertakan dalam Pileg 2019.

Penulis: Arkadius Togo

Editor: Boni Jehadin

 

Ngada
Previous Article12 Parpol Daftarkan Bacaleg ke KPUD TTU di Hari Terakhir
Next Article Calon DPRD Ende Belum Memenuhi Syarat Kesehatan Rohani

Related Posts

SMAN 3 Cibal Semarakkan Hari Pramuka ke-65 dengan Perkemahan dan Beragam Lomba

14 Agustus 2026

Jalan Tani di Compang Dalo Diblokade Brimob, Lahan Diklaim Aset Polri

14 Agustus 2026

DPRD Manggarai Tinjau TPA Ncolang, Minta Pemkab Siapkan Dana Taktis untuk Tangani Keluhan Sampah

13 Agustus 2026
Terkini

Ibu Hamil Meninggal Usai Jalani Operasi Caesar di RSUD Borong, Keluarga Soroti Penanganan Medis

1 September 2026

JPIC OFM Indonesia Bawa Misi “Tembus Pelosok” Salurkan Bantuan Pascagempa Flores

1 September 2026

SBD Peduli Flores: Merawat Persaudaraan di Tengah Duka

1 September 2026

Membangun Ekosistem Sepak Bola Indonesia: Dari Pembinaan Usia Dini menuju Prestasi Dunia

1 September 2026

Paulina Jau Meninggal Usai Gempa Susulan M 6,0 di Manggarai Timur

1 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.