Mbay, Vox NTT- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Nagekeo diduga bermain mata dengan Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDP).
Pasalnya, KPUD Nagekeo diduga menerima berkas calon DPRD Kabupaten asal Partai Banteng bermoncong putih setelah waktu pendaftaran ditutup yakni, pada Rabu (18/07/2018) pukul 02.30 wita pagi.
Sementara berdasarkan ketentuan KPU, Pendaftaran terakhir dilakukan pada Selasa (17/07/2018) dan ditutup pukul 00.00 Wita.
Dengan adanya Partai yang melakukan pendaftaran di atas jam yang ditentukan maka KPUD dan partai terkait telah melanggar PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan DPRD.
Hal ini disampaikani salah satu kader partai Golkar, Antonius Moti. Menurut Moti, apa yang dilakukan KPUD Nagekeo itu cacat dan melanggar hukum serta melenceng dari prinsip indepedensi dan profesionalisme sebagai penyelenggara.
“Berdasarkan waktu yang ditentukan oleh pihak penyelenggara dan juga berdasarkan regulasi, bahwa proses pendaftaran Caleg ditutup pada Selasa (17/07/2018) tepat pukul 00.00 wita. Itu berarti yang daftar di atas pukul 00.00 wita, tidak sah untuk mengikuti pesta demokrasi di tahun 2019,” jelas Moti.
Moti menambahkan sikap yang ditunjukan KPUD Nagekeo dan PDIP telah merugikan partai peserta Pemilu yang lain.
“Kejadian itu sangat merugikan partai lain yang telah mengikuti berbagai aturan dan regulasi yang ada. Hal ini juga telah menunjukan bahwa KPUD Nagekeo mendukung partai politik tertentu,” ujarnya.
Dirinya juga menyesalkan pernyataan salah satu anggota komisioner KPU yang mengatakan bahwa Aplikasi Online (Silon) tidak penting dalam proses pendaftaran, sebaliknya yang penting adalah berkas fisik yang diantar ke KPU.
Adapun aturan yang dilanggar menurut Moti adalah PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan DPRD.
Bagian Keempatyakni, Pengumuman dan Tata Cara Pengajuan Bakal Calon. Pasal 9 item (4) KPU/KIP Kabupeten/Kota menerima pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dengan jadwal sebagai berikut:
Pertama, hari pertama sampai dengan hari ketiga belas dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat; kedua, hari terakhir dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat. Ketiga, KPU/KIP Kabupaten/Kota dilarang menerima dokumen persyaratan bakal calon dan syarat bakal calon apabila telah melewati tenggat waktu pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
KPU Nagekeo Bantah
Tim Teknis sekaligus Jurubicara KPUD Nagekeo, Aloysius Kaki ketika dihubungi melalui nomor ponselnya pada Rabu (18/07/2018) pagi membantah semua hal itu. “Informasi itu tidak benar,” tegasnya.
Dijelaskannya, PDI-Perjuangan telah memenuhi aturan yang di tentukan. Karena sebelumnya, Partai PDIP telah mendahului mendaftar di KPU.
“Sebelumnya pada Selasa (17/07/2018) pengurus Partai PDIP telah daftar di KPU. Karena ada berkas yang masih kurang, disuruh KPU untuk dilengkapi. Dan kita lakukan itu bukan hanya PDIP tapi rata-rata semua partai. Dan kita jalankan sesuai aturan,” jelasnya.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Boni Jehadin