Bajawa, Vox NTT- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngada telah resmi menutup pendaftaran bakal calon legislatif 2019 pada selasa (17/07/2018) malam.
Dari 16 partai politik (Parpol) yang ada di Kabupaten Ngada, hanya 13 Parpol yang telah mendaftar dan terima oleh KPUD.
Sementara hingga selasa Pukul 00.00 ada tiga parpol lain tidak mendaftar. “Tiga partai itu yakni PPP, PBB dan Partai Berkarya,” jelas Tim Teknis Sekaligus Jurubicara KPUD Ngada, Wis Raubata yang ditemui Voxntt.com di ruang kerjanya, Rabu (18/07/2018).
Adapun 13 Parpol yang sudah mendaftar diantaranya, PAN, Perindo, PDIP, PKB, Golkar, Hanura, Gerindra, PKS, Nasdem, PSI, Demokrat, PKPI, dan Partai Garuda.
Menurutnya, Pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) ditutup atau berakhir pada Selasa 17 Juli 2018 tepat pukul 00.00.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun memastikan tak akan memberikan kompensasi waktu bagi partai politik (Parpol) yang belum mendaftarkan kadernya.
“Tidak akan ada kompensasi waktu. Dalam peraturan KPU, pendaftaran calon itu 4-17 Juli 2018. Lewat dari itu dinyatakan gugur,” ujarnya.
Ia menegaskan, konsekuensi Parpol yang tidak mendaftar sesuai waktu yang ditentukan, maka para calegnya tidak akan didikutsertakan dalam Pileg 2019.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Boni Jehadin