Mbay, Vox NTT-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nagekeo membantah tudingan telah bermain mata dengan PDI-Perjuangan.
Ketua KPU Kabupaten Nagekeo Wigbertus Ceme menegaskan, pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) dai PDI-Perjuangan telah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Operator di sekretariat PDI-Perjuangan Helena Tawa Una telah mendatangi KPU dan telah melakukan registrasi pada Selasa (17/07/2018) tepat pukul 19.55 Wita,” ujar Ceme saat ditemui VoxNtt.com di Aula KPU Kabupaten Nagekeo, Kamis pagi (19/07/2018).
Saat itu pihak Ceme menerima dokumen pendaftaran bacaleg PDI-Perjuangan dan langsung dimasukan ke dalam aplikasi silon. KPU Kabupaten Nagekeo juga telah mengeluarkan tanda terima.
“Namun saat itu kita tidak berikan tanda terima kepada partai PDI-Perjuangan dengan alasan, mereka disuruh pulang untuk tambah dokumen yang kurang yakni foto dan beberapa foto caleg yang kelewat kapasitas 1 MB, sehingga sistem tidak membacanya,” jelas Ceme.
Baca Juga: KPUD Nagekeo Diduga Bermain Mata dengan PDIP
Menurut dia, pada Rabu, 18 Juli 2018 pukul 02.30 Wita itu, PDI-Perjuangan mendatangi KPU Kabupaten Nagekeo hanya untuk melengkapi dokumen berupa foto bakal caleg agar dimasukan ke aplikasi silon. Sebab sebelumya kapasitas beberapa foto caleg terlalu besar, sehingga sistem tidak bisa membacanya.
Sementara, salah satu pengacara asal Kabupaten Nagekeo Lukas Mbulang saat dimintai komentarnya menyatakan, KPU Kabupaten Nagekeo diduga melanggar aturan PKPU Nomor 20 Pasal 10 ayat (3).
“Kalau benar saat itu KPU telah mengeluarkan tanda terima yang mana dinyatakan dokumen PDIP lengkap, lalu tanda terima itu tidak diberikan kepada parpol pada pukul 00.00 Wita, Selasa (17/07/2019) dan baru berikan lewat pada pukul yang ditentukan oleh KPU, artinya secara hukum dokumen itu ilegal atau tidak sah sehingga parpol itu dinyatakan gugur dengan sendirinya,” ujar Lukas.
Dikabarkan sebelumnya, kader partai Golkar Antonius Moti menduga KPU Kabupaten Nagekeo telah bermain mata dengan PDI-Perjuangan.
Moti beralasan, KPU Kabupaten Nagekeo masih menerima berkas pendaftaran bacaleg dari partai berlambang banteng moncong putih itu setelah waktu berakhir yakni, pada Rabu 18 Juli 2018 pukul 02.30 Wita dini hari.
Padahal berdasarkan ketentuan KPU, pendaftaran terakhir pada Selasa, 17 Juli 2018 pukul 00.00 Wita.
Menurut Moti, KPU Kabupaten Nagekeo dan PDI-Perjuangan telah melanggar PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan DPRD.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba