Kefamenanu,Vox NTT-Dua terpidana kasus korupsi proyek peningkatan ruas jalan perbatasan pada Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah TTU tahun anggaran 2013 akhirnya memgembalikan uang pengganti kerugian Negara, Senin (23/07/2018).
Keduanya, masing-masing, Charlie R.Tjap dan Stefanus Arimendes. Mereka mengembalikannya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU.
Pantauan VoxNtt.com, proses pengembalian uang pengganti kerugian Negara itu diwakili oleh dua orang kuasa hukum, masing-masing, Frangky R.W Djara dan Ivan V.Y Missa.
Di Kantor Kejari TTU, uang kerugian itu diterima oleh Kasie Pidsus, Kundrat Mantolas.
Frangky R.W. Djara, selaku kuasa hukum dua terpidana tersebut mengaku kedatangannya ke Kejari TTU untuk menyerahkan kembali uang pengganti kerugian Negara.
Ia menjelaskan sesuai putusan Pengadilan Tinggi, kliennya dijatuhi hukuman penjara serta uang pengganti kerugian Negara sebesar Rp 165.012.967 (seratus enam puluh lima juta dua belas ribu sembilan ratus enam puluh tujuh rupiah) dan denda sebesar Rp 50 juta.
Frangky mengatakan, sebelumnya dia telah menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 40.705.206 (empat puluh juta tujuh ratus lima ribu dua ratus enam puluh rupiah).
Sehingga hari ini, lanjutnya, dia datang untuk membayar sisa kerugian Negara sebesar Rp 124.307.760(seratus dua puluh empat juta tiga ratus tujuh ribu tujuh ratus enam puluh rupiah).
“Saat ini kami datang untuk membayar uang pengganti, sedangkan untuk dendanya kami masih akan berkoordinasi dengan klien, tapi kami pastikan dalam waktu dekat akan segera kami bayar, nanti kami informasikan ke kawan-kawan media juga,” ungkap Frangky.
Dia menambahkan, selaku kuasa hukum pihaknya bersyukur lantaran berhasil mengurangi jumlah uang pengganti kerugian Negara yang harus dibayar oleh kliennya.
Padahal oleh Jaksa Penuntut Umum, kliennya dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian Negara sebesar Rp 458.622.879.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Adrianus Aba