Mbay, Vox NTT- Kasat Intel Polres Ngada Iptu Servulus Tegu tidak menerima proses yang dilakukan oleh Polsek Aesesa terhadap 12 ladies saat menggelar razia tempat hiburan malam di Cafe Coklat Room Roe, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Rabu malam (25/07/2018).
Ke-12 ladies yang bekerja di Cafe Coklat Room Roe tersebut langsung dibekuk polisi dan dibawa ke Kantor Polsek Aesesa.
Saat diperiksa, hanya 5 ladies yang memiliki KTP, sementara yang lainnya tidak. Mereka hanya mengantongi surat keterangan domisili dari Lurah Lape.
“Apa salah ke-12 ladies ini? Seharusnya 12 ladies tidak dibawa ke Polsek, mereka cukup ambil data di atas cafe. Kan mereka tidak ada salah dan semua lengkap,” ujar Servulus di halaman Polsek Wakapolsek Aesesa, Iptu Dahlan, Rabu malam.
Menurut dia, ke-12 ladies dibawa ke Polsek Aesesa kecuali kedapatan menggunakan narkoba.
Sedangkan, lanjut Servulus, apabila razia tersebut menyangkut izin usaha, maka seharusnya pemiliknya tidak dibawa ke Polsek Aesesa.
“Jangan seenaknya main tangkap-tangkap orang,” tegasnya.
Dia berjanji akan melaporkan ke Kapolres Ngada terkait tindakan hukum aparat Polsek Aesesa dalam razia tersebut.
Sementara itu, Kapolsek Aesesa AKP Ahmad menegaskan dirinya melakukan razia itu atas perintah lisan dan surat oleh Kapolres Ngada.
“Saya tidak punya ada niat apapun,” ujarnya.
Menurutnya razia itu berdasarkan informasi masyarakat dan telah diberitakan di media terkait legalitas usaha yang tidak memiliki izinan.
Baca Juga: Razia Tempat Hiburan di Aesesa, 12 Ladies Dibekuk Polisi
“Ini malam kita operasi di Cafe Coklat Room Roe, besoknya kita akan operasi di Cafe Marapokot dan terakhir Cafe wilayah Kelurahan Towak,” tukas AKP Ahmad.
Dia mengatakan, ke-12 ladies yang diamankan itu bertujuan untuk melakukan pendataan legalitas kependudukan, Setelah itu mereka bisa dipulangkan.
Sementara pemilik Cafe Coklat Room Roe dipanggil untuk diminta keterangan terkait dokumen izin usaha.
“Saya tidak punya maksud apa-apa. Ternyata kita periksa ada 5 orang yang ada KTP. Sementara tempat usaha satu potong surat izin tidak ada,” ujarnya.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba