Ende,Vox NTT-Tempat wisata bersejarah di Ende selain menambah wawasan juga memberikan kesan yang eksotis. Namun, sedikit dari itu, daya mistik juga sangat kental. Sebut saja gedung Imaculata, salah satu situs sejarah Presiden Soekarno.
Gedung Imaculata adalah tempat yang dipilih Soekarno tempo dulu untuk mementaskan drama Tonil saat dibuang ke Ende, 1934-1938. Dalam sejarah, tercatat, ada 12 naskah Tonil yang ditulis Soekarno. Sisanya masih tersimpan di Situs Bung Karno yakni Tonil Rendo, Rahasia Kelimutu, Jula Gubi, Kut Kutbi, Anak Haram Jadah, Maha Iblis, Aerob Dinamit dan Dr. Syaitan.
Gedung yang bertengger di bukit jalan Katedral itu, kini, telah direnovasi dan menjadi aset cagar budaya. Gedung atau situs itu dimanfaatkan sebagai arena pementasan seni dan budaya. Terakhir, gedung ini digunakan untuk pementasan seni budaya daerah NTT dalam rangka memperingati hari lahir Pancasila 1 Juni 2018.
Gedung yang direnovasi Tahun 2012 itu boleh dibilang sangat megah dan strategis. Selain arsitektur beton ala kuno, gedung ini juga menjadi lokus orang berwisata. Berselfie dengan latar belakang lautan dan sunset menjadi kebiasaan warganet diakhir pekan.
Daya Mistik
Bangunan itu didesain Firma Arsitektur milik Andra Martin, Arsitek Indonesia yang cukup terkenal. Martin juga mendesain ruang-ruang kosong bawah tanah itu agar menarik daya mistik.
Berbeda dengan bangunan sebelumnya dengan model atap tropis dua sisi dengan kemiringan 35 derajat serta beberapa desain pintu dan jendela berkarakter kolonial.
Martin mendesain ala arsitektur modern mengingat perjuangan Soekarno kala itu. Itu dimaksud agar para generasi mengingat para pejuang masa penjajahan Kolonial hingga Kemerdekaan.
Anda mungkin tak percaya bahwa Situs itu memiliki data mistik. Terutama ruang bawah tanah yang penuh kekosongan.
Disana, hanya terdapat ruang terang gelap serupa tayangan film horor umumnya.
Lorong berbelok dan arsitektur kuno masa lampau membuat bulu kudung merinding. Bukan saja gaya arsiteknya, anda juga dapat mendengar gema suara dari balik-balik tembok. Terutama pada ruang gelap.
Gema suara yang tak seperti biasanya juga terjadi pada waktu siang. Apalagi berjalan sendirian, anda akan merasa dihantui makhluk halus.
Pada ruang utama, persis paling puncak, didesain menggunakan besi terali diisi batu hijau. Model itu sangat kontras dengan bangunan sebelumnya.
Selain itu, didesain juga hall pada halaman terbuka menghadap ke barat. Ini kerap dimanfaatkan para pengunjung untuk berselfie.
Sedangkan ruang bawah tanah dipenuhi lorong-lorong kecil dengan deretan tiang-tiang. Ada juga ruang gelap yang disekat sedemikian rupa. Kemudian tangga spiral berwarna merah diantara sela-sela tiang cat putih.
Sementara pada posisi atap menggunakan dek campuran yang diisi dengan beberapa potongan kayu dan kaca. Pantulan bayangan tembok dan tiang dengan cahaya yang bersumber dari kaca atap mampu mengubah suasana menjadi hampa dan menyeramkan.
Dosen Arsitektur Universitas Flores, Mukhlis A. Muchtar menjelaskan, gedung tersebut memiliki keunikan desain estetika yang baik dengan fungsi tertentu dengan menambah rasa adrenalin yang berbeda.
Namun, menurut dia, perlu ada pemanfaatan sehingga nilai-nilai mistis dirasakan oleh setiap pengujung benar-benar diaktualisasi.
Desain gedung oleh Martin, jelas Mukhlis, tidak dipandang dari sisi model arsiteknya tetapi asas pemanfaatan. Menurutnya, perlu ada kegiatan yang menunjukan bahwa situs menjadi tempat wisata sejarah.
“Pada saat siang hari saya pernah masuk ke dalam ruang kosong tersebut, yang dirasakan ada perbedaan yaitu tingkat kebisingan yang kurang sehingga terasa sunyi menambah rasa keanehan pada ruang itu sendiri.”
“Ya, mungkin rasanya berbeda dengan keunikan desain estetika yang baik dengan fungsi tertentu tetap kesan lorong panjang menambah rasa andrenalin yang berbeda,”tulis Mukhlis, Arsitek asal Ende yang saat ini sedang mengambil gelar Doktor di Universitas Brawijaya.
Peran pemerintah terutama dinas teknis, saran Mukhlis, mesti lebih kreatif untuk menjadikan situs tempat wisata sejarah dalam kota. Ia berharap agar situs sejarah tidak dimanfaatkan pada momentum tertentu.
“Bukan semata mata hanya melihat gedung ini pada saat hari kebangsaan 1 Juni yang menjadi tren baru di Kabupaten Ende. Semoga pemimpin terpilih dengan janji-janji politiknya dimasa kemarin bisa menjawab semua ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2010 pasal 1 yaitu Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan,”tulis dia lagi.
Penulis : Ian Bala
Editor: Irvan K