Kupang, Vox NTT- Kasus Penembakan Ferdinandus Taruk memantik reaksi dari sejumlah Organisasi Kepemudaan (OKP) dari Manggarai di Kupang.
Ferdy Taruk ditembak oleh orang tak dikenal di Karot Ruteng, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai pada 27 Maret lalu, sekitar pukul 24.00 Wita.
Ia sempat dirawat di RSUD dr. Ben Mboi Ruteng selama dua minggu, sebelum akhirnya meninggal pada pada 7 April. Ferdy Taruk meninggal dalam keadaan sebutir peluru berbahan dasar kuningan masih bersarang di kepalanya.
Ketua Umum Persatuan Mahasiswa Manggarai Barat (PERMMABAR) Kupang, Alexius Easton Ance mengaku prihatin atas kepergian korban Ferdy Taruk yang dinilai tidak wajar.
Aleksius menegaskan, sudah 4 bulan kasus ini berlalu. Namun Polres Manggarai masih belum menemukan pelaku.
“Lambannya pengungkapan kasus ini oleh lembaga penegak hukum (kepolisian Manggarai) mengindikasi akan matinya supremasi hukum di Kabupaten Manggarai,” ujar Alexius kepada VoxNtt.com, Minggu pagi (29/07/2018).
Menurut Alexius, Indonesia adalah Negara Hukum. Manggarai adalah bagian dari Indonesia.
Baca Juga: Kasus Kematian Ferdy Taruk, Nyala Lilin Hingga Ada Calon Tersangka
“Oleh karena itu, kami menuntut dan mendesak agar lembaga Kepolisian Manggarai juga turut harus menegakkan hukum,” tegasnya.
Dia berharap, agar pihak Kepolisian segara mengungkapkan pelaku sebagaimana telah dijanjikan Kasat Reskrim Polres Manggarai AKP Satria Wira Yudha. Sebelumnya, Kasat Yudha berjanji akan mengumumkan pelaku pada Senin esok, 30 Juli.
“Kami meminta agar janji ini tidak hanya berusaha untuk menenangkan publik semata, tetapi kami berharap agar janji ini kemudian ditepati dan diungkap melalui pers, sehingga kemudian mampu menepis segala macam bentuk mosi ketidakpercayaan publik kepada lembaga penegak hukum di Manggarai,” harapnya.
Apabila Polres Manggarai tidak menepati janjinya, tegas Aleksius, maka pihaknya akan melayangkan petisi mosi tidak percaya.
PERMMABAR juga nanti akan mendesak agar Kapolres Manggarai dicopot melalui Kepolisian Daerah NTT.
“Dalam proses hukum kasus ini pula, kami meminta agar lebih transparan dan pelaku dituntut sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Siapapun pelakunya entah oknum tersebut juga merupakan bagian dari lembaga penegak hukum ataupun masyarakat biasa, kami mendesak agar diproses sesuai dengan Undang-undang yang berlaku untuk mau menepis pernyataan kami akan matinya supremasi hukum di Kabupaten Manggarai,” ujarnya.
Baca juga: Menagih Keberpihakan Bupati Deno
Terpisah, Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Pendalaman Iman Keuskupan Ruteng (TAMISARI) Kupang, Fransiskus Xaverius Ndorang juga mengaku prihatin atas meninggalnya Ferdy Taruk.
Menurut Ndorang, Polres Manggarai belum serius menjawabi keresahan masyarakat selama ini. Itu terutama agar segera mengungkapkan pelaku yang masih misterius itu.
“Kami belum melihat adanya keseriusan dan kesungguhan aparat Negara, dalam hal ini Kepolisian untuk secara cepat dan tepat dalam mengungkapkan kasus penembakan terhadap saudara almarhum Ferdy Taruk,” kata Ndorang.
TAMISARI Kupang juga akan melayangkan mosi tidak percaya kepada Polres Manggarai, jika tidak segera mengungkapkan pelaku penembakan.
Pihak Ndorang juga akan mendesak Kapolda NTT untuk mencopot Kapolres Manggarai, jika bekerja tidak profesional dalam pengusutan kasus penembakan almarhum Ferdy Taruk.
“Kepada siapa lagi kita percaya kalau pihak Kepolisian tidak bisa mengusut tuntas kasus penembakan yang menimpah saudara Ferdy Taruk,” ujarnya.
“Dan kami meninta juga transparansi dari Kepolisian Manggarai dalam menangani kasus yang menimpa saudara Fredy Turuk,” tambah Aktivis PMKRI Cabang Kupang itu.
Dikabarkan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Manggarai AKP Satria Wira Yudha menegaskan, pihaknya tidak main-main dalam mengusut tuntas kasus kematian almarhum Ferdy Taruk.
Kata dia, sudah menjadi kewajiban Kepolisian untuk mengungkapkan pelaku.
Dikatakan, selama ini Polres Manggarai melakukan pembuktian secara ilmiah untuk kemudian bisa dipertanggungjawabkan saat di Pengadilan nanti.
“Karena kami sudah sampaikan bahwa tidak ada saksi yang melihat secara langsung, karena itu kami butuh pembuktian secara ilmiah. Kami sudah lakukan dengan beberapa ahli,” ujar Yudha.
Ahli-ahli itu lanjut dia, yakni dokter forensik dan balistik laboratorium forensik.
Dia mengatakan, dalam penyelidikannya sudah ada calon tersangka. Calon tersangka tersebut mengarah kepada satu orang yang pada malam kejadian, senjata masih berada dalam penguasaannya.
“Makanya kami sudah berani sampaikan, kami sudah memiliki nama calon tersangka,” sambung Yudha.
Yudha sendiri belum bisa memastikan apakah calon tersangka ini yang melakukan eksekusi.
Sebab itu, pihak Reskrim Polres Manggarai terus melakukan pengembangan penyelidikan terhadap kasus penembakan almarhum Ferdy Taruk.
Dia berjanji akan menetapkan tersangka tersebut pada Senin, 30 Juli 2018. Selanjutnya akan dilakukan konfresi pers untuk mengumumkan tersangka.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Adrianus Aba