Ruteng, Vox NTT- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Manggarai dituding mempersulit warga untuk mendapatkan akta nikah.
Tudingan itu disampaikan Yance Janggat, salah satu pengacara yang berdomisili di Ruteng, ibu kota Kabupaten Manggarai.
“Sekarang ini kan tahun ajaran baru, anak-anak mau masuk sekolah. Tetapi masyarakat-masyarakat di kampung khususnya di Manggarai ini terhambat untuk mendapatkan akta kelahiran anak,” ujar Yance menghubungi VoxNtt.com, Sabtu, 28 Juli.
Dia menjelaskan, salah satu syarat untuk mendapatkan akta kelahiran anak ialah harus ada akta nikah orangtuanya.
Namun dalam pengurusan akta nikah, terutama yang sudah menikah lima tahun ke atas, tegas Yance, dipersulit oleh Disdukcapil Manggarai.
Menurut dia, Disdukcapil selalu beralasan untuk mendapatkan akta nikah bagi warga yang sudah menikah di atas lima tahun harus ada tanda tangan bupati Manggarai Deno Kamelus.
“SK Bupati itu untuk menerbitkan nomor akta perkawinan yang lima tahun ke atas,” jelas Yance.
Kesulitan mendapatkan akta nikah tersebut membuat Yance menilai Pemkab Manggarai tidak responsif terhadap tuntutan masyarakat.
Bahkan, dia juga menilai sikap tidak responsif Pemkab Manggarai terutama menjawabi kesulitan masyarakat untuk mendapatkan akta nikah, masuk kategori pembodohan politik.
“Nah, sampai dengan sekarang dewan juga tidak pernah memanggil bupati, kenapa Disdukcapil seakan mempersulit mengeluarkan akta nikah,” ujar Yance.
Masyarakat lanjut dia, berada pada posisi ambiguitas. Di satu sisi, mereka diwajibkan mendapatkan akta kelahiran anak untuk masuk sekolah, di sisi lain malah dipersulit untuk mendapatkan akta nikah orangtua.
Kadisdukcapil Manggarai Antonius Kanja sendiri belum memberikan komentar seputar tudingan Yance Janggat tersebut, meski sudah dihubungi melalui pesan singkatnya.
Sementara itu, Bupati Manggarai Deno Kamelus menegaskan, pihaknya tidak menandatangani akta apa pun dari Disdukcapil.
Kewenangan menandatangani dokumen kependudukan, kata dia, adalah Kepala Disdukcapil.
“Saya tidak pernah tanda tangan akta apa pun di Capil, baik itu akta kelahiran maupun nikah. Itu urusan Kadis Capil. Kecuali rekapan nama-nama orang yang sudah meningal, dan lain-lain. Itu hanya rekapan nama. Saya sudah tangan itu, sudah lama,” ujar Deno saat dikonfirmasi VoxNtt.com, Senin (30/07/2018).
Sebab itu, Bupati Deno meminta agar Disdukcapil Manggarai memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan komunikasi.
Misalnya, sebut Deno, jika masyarakat hendak mengurus akta kelahiran dan nikah, mesti Disdukcapil menjelaskan dengan baik segala persyaratannya.
Selain itu, Disdukcapil mesti mengkomunikasikan dengan baik kepada masyarakat, jika hendak mengurus dokumen kependudukan. Kapan dia bisa mengambilnya atau bisa dicetak oleh Disdukcapil.
“Begitu juga kalau ada kendala, kalau kekurangan blangko misalnya. Jadi, Capil harus mengkomunikasikan dengan baik kepada masyarakat. Kedepankan komunikasi itu penting,” tegas Bupati Deno.
Penulis: Adrianus Aba