Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Disdukcapil Manggarai Dituding Persulit Warga Dapatkan Akta Nikah
NTT NEWS

Disdukcapil Manggarai Dituding Persulit Warga Dapatkan Akta Nikah

By Redaksi30 Juli 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Yance Janggat, SH (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Manggarai dituding mempersulit warga untuk mendapatkan akta nikah.

Tudingan itu disampaikan Yance Janggat, salah satu pengacara yang berdomisili di Ruteng, ibu kota Kabupaten Manggarai.

“Sekarang ini kan tahun ajaran baru, anak-anak mau masuk sekolah. Tetapi masyarakat-masyarakat di kampung khususnya di Manggarai ini terhambat untuk mendapatkan akta kelahiran anak,” ujar Yance menghubungi VoxNtt.com, Sabtu, 28 Juli.

Dia menjelaskan, salah satu syarat untuk mendapatkan akta kelahiran anak ialah harus ada akta nikah orangtuanya.

Namun dalam pengurusan akta nikah, terutama yang sudah menikah lima tahun ke atas, tegas Yance, dipersulit oleh Disdukcapil Manggarai.

Menurut dia, Disdukcapil selalu beralasan untuk mendapatkan akta nikah bagi warga yang sudah menikah di atas lima tahun harus ada tanda tangan bupati Manggarai Deno Kamelus.

“SK Bupati itu untuk menerbitkan nomor akta perkawinan yang lima tahun ke atas,” jelas Yance.

Kesulitan mendapatkan akta nikah tersebut membuat Yance menilai Pemkab Manggarai tidak responsif terhadap tuntutan masyarakat.

Bahkan, dia juga menilai sikap tidak responsif Pemkab Manggarai terutama menjawabi kesulitan masyarakat untuk mendapatkan akta nikah, masuk kategori pembodohan politik.

“Nah, sampai dengan sekarang dewan juga tidak pernah memanggil bupati, kenapa Disdukcapil seakan mempersulit mengeluarkan akta nikah,” ujar Yance.

Masyarakat lanjut dia, berada pada posisi ambiguitas. Di satu sisi, mereka diwajibkan mendapatkan akta kelahiran anak untuk masuk sekolah, di sisi lain malah dipersulit untuk mendapatkan akta nikah orangtua.

Kadisdukcapil Manggarai Antonius Kanja sendiri belum memberikan komentar seputar tudingan Yance Janggat tersebut, meski sudah dihubungi melalui pesan singkatnya.

Sementara itu, Bupati Manggarai Deno Kamelus menegaskan, pihaknya tidak menandatangani akta apa pun dari Disdukcapil.

Kewenangan menandatangani dokumen kependudukan, kata dia, adalah Kepala Disdukcapil.

“Saya tidak pernah tanda tangan akta apa pun di Capil, baik itu akta kelahiran maupun nikah. Itu urusan Kadis Capil. Kecuali rekapan nama-nama orang yang sudah meningal, dan lain-lain. Itu hanya rekapan nama. Saya sudah tangan itu, sudah lama,” ujar Deno saat dikonfirmasi VoxNtt.com, Senin (30/07/2018).

Sebab itu, Bupati Deno meminta agar Disdukcapil Manggarai memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan komunikasi.

Misalnya, sebut Deno, jika masyarakat hendak mengurus akta kelahiran dan nikah, mesti Disdukcapil menjelaskan dengan baik segala persyaratannya.

Selain itu, Disdukcapil mesti mengkomunikasikan dengan baik kepada masyarakat, jika hendak mengurus dokumen kependudukan. Kapan dia bisa mengambilnya atau bisa dicetak oleh Disdukcapil.

“Begitu juga kalau ada kendala, kalau kekurangan blangko misalnya. Jadi, Capil harus mengkomunikasikan dengan baik kepada masyarakat. Kedepankan komunikasi itu penting,” tegas Bupati Deno.

 

Penulis: Adrianus Aba

Kabupaten Manggarai
Previous ArticleJenazah TKI Asal Kupang Dikirim Tanpa Autopsi
Next Article Kepala SDK Satar Teu Diduga Gelapkan Dana PIP

Related Posts

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026
Terkini

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026

Pemuda Katolik NTT Dukung Investigasi Kematian Dokter Icha, Desak BK DPRD TTU Gelar Sidang Etik

28 Juni 2026

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.