Kefamenanu,Vox NTT– Marselus Tani, kepala desa Supun, kecamatan Biboki Selatan, Kabupaten TTU menanyakan program rumah layak huni (RLH) pemda TTU yang hingga kini belum mulai dikerjakan.
Sebelumnya, 23 rumah warga desa Supun yang mendapat program tersebut telah dibongkar dan dibangun fundasinya atas perintah pemerintah desa setempat.
“Yang kita perintahkan untuk bongkar rumah dan bangun fondasi itu 23 kk, sebenarnya 67 yang mau dapat bantuan dari program rumah layak huni tapi karena katanya ada perubahan makanya hanya itu saja yang kita suruh bongkar” jelas kepala desa Supun, Marselus Tani saat dihubungi VoxNtt.com via telepon,Senin (30/07/2018).
Ia mengaku beberapa waktu lalu telah menemui Plt. Kepala dinas PRKPP TTU, Antonius Kapitan guna menanyakan kelanjutan program rumah layak huni itu.
Kades Marselus mengaku jika program tersebut tidak berjalan tahun ini, maka pihaknya sebagai pemerintah tingkat bawah akan mendapatkan sorotan langsung dari masyarakat.
“Kita berharap program ini bisa segera jalan, kalau tidak maka kami pemerintah tingkat bawah yang akan kena imbasnya” tutur Marselus.
Terpisah Plt.Kadis PRKPP kabupaten TTU, Antonius Kapitan saat dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya mengaku program rumah layak huni saat ini belum bisa berjalan.
Pasalnya, beberapa waktu lalu terjadi pergantian kepala dinas serta kepala bidang yang menangani program tersebut.
Sehingga, kata dia, untuk saat ini pihaknya masih mengatur ulang jadwal kegiatan pelaksanaan program yang pada tahun 2018 ini dianggarkan seberapa Rp 63 Miliar tersebut.
“Kan baru ada pergantian pimpinan dan Kabid yang membidangi program itu makanya sekarang kami masih reschedule” tutur Anton.
Ia menjelaskan, sesuai jadwal yang baru ditetapkan pihaknya, rencana sosialisasi dan verifikasi dijadwalkan pada bulan Agustus mendatang.
“Pada bulan September akan dilakukan perjanjian kerjasama dengan pihak perbankan agar dana bisa dicairkan dan program bisa mulai dilaksanakan. Kita optimis dalam tahun ini program rumah layak huni bisa dilaksanakan,”ungkapnya.
Penulis:Eman Tabean
Editor: Irvan K