Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Tersisa 12 Jam, Baru Dua Parpol yang Serahkan Berkas Perbaikan Bacaleg ke KPU TTU
NTT NEWS

Tersisa 12 Jam, Baru Dua Parpol yang Serahkan Berkas Perbaikan Bacaleg ke KPU TTU

By Redaksi31 Juli 20181 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tim pemeriksa dari KPU Kabupaten TTU sementara memeriksa berkas perbaikan bacaleg dari Partai NasDem (Foto: Eman Tabean/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Batas waktu bagi partai politik untuk menyerahkan berkas perbaikan bacaleg ke KPU hingga 31 Juli 2018 pukul 24.00 Wita. Batas waktu ini sesuai PKPU Nomor 20 tahun 2018.

Berdasarkan informasi yang dihimpun VoxNtt.com, di KPU Kabupaten TTU hingga Selasa, 31 Juli 2018 pukul 12.00 Wita atau tersisa 12 jam, baru 2 parpol yang menyerahkan berkas perbaikan.

Kedua partai itu diantaranya NasDem dan PKB.

Ketua KPU Kabupaten TTU, Hironimus Joni Tulasi saat diwawancarai VoxNtt.com membenarkan bahwa hingga pukul 12.00 Wita, baru partai NasDem dan PKB yang menyerahkan berkas perbaikan.

“PKB serahkan berkas kemarin (Senin), sedangkan NasDem sementara dalam pemeriksaan berkas,” jelas Tulasi.

Ia menjelaskan hingga kini pihaknya tetap berpatokan pada batas waktu yang telah ditentukan dalam PKPU.

Sehingga jika sampai pukul 24.00 Wita, masih ada partai yang belum memasukan berkas perbaikan bacaleg, maka dengan sendirinya dinyatakan gugur.

“Kalau sampai pukul 24.00 wita masih ada partai yang belum serahkan berkas, maka pastinya tidak akan kita akomodir dalam DCS,” tegasnya.

 

Penulis: Eman Tabean
Editor: Adrianus Aba

TTU
Previous ArticleKomunitas Pemuda Doreng Giat Bantu Kaum Papa
Next Article Maju Caleg DPRD Provinsi NTT, Wabup Nagekeo Mundur dari Jabatan

Related Posts

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026
Terkini

Hujan Lebat Picu Jalan Nasional Ruteng–Reo Retak dan Nyaris Putus

8 Maret 2026

Desa Lotas Rawan Longsor dan Belum Memiliki Batas Wilayah yang Jelas

8 Maret 2026

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.