Bajawa, Vox NTT-Berkas perkara kedua tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Disdukcapil Ngada sudah masuk tahap dua atau P-19.
Kanit Tipikor Polres Ngada, Aipda Rusnadin mengatakan, berkas perkara kedua tersangka kasus dugaan pungli tersebut sudah dua kali mendapat petunjuk dari Kejaksaan Negeri Ngada untuk dilengkapi.
“Saat ini berkas kedua tersangka kasus pungutan liar itu sudah masuk P-19 atau sudah masuk tahap dua. Saat ini berkas tahap dua yang dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Ngada kita sedang melakukan perbaikan. Dalam minggu ini kita sudah serahkan kepada Jaksa,” kata Aipda Rusnadin kepada VoxNtt.com, Selasa (31/07/2018).
Kasie Pidsus Kejari Ngada, Edi Sulistio Utomo kepada wartawan belum lama ini mengaku, sangat serius menangani perkara OTT dugaan pungli di Disdukcapil kabupaten itu.
Penanganan kasus ini, tegas Edi, terus berjalan dan sudah sampai pada memberikan petunjuk tambahan kepada penyidik Polres Ngada.
Petunjuk itu antara lain agar berkas tersangka segera dipenuhi dan dirampung untuk kemudian bisa dinaikan ke P-21 menuju persidangan.
“Terkait perkara OTT Disdukcapil Ngada, saya bisa pastikan kami dari Kejaksaan Negeri Bajawa memandang persoalan tersebut dengan sangat profesional untuk pengentasan, sebab selain publik terus mengikuti grafik dan progres penanangannya, asas kepastian hukum atas sebuah perkara adalah konsentrasi kami,” ujar Edi.
Menurut dia, dalam penanganan perkara tersebut Kejari Ngada bersikap profesional dan menuju penuntasan.
Saat ini, lanjutnya, Jaksa Peneliti sudah memberikan petunjuk-petunjuk kepada pihak penyidik Polres Ngada untuk segera memenuhi dan merampungkan berkas perkara.
Untuk diketahui, tim Saber Pungli Polres Ngada membekuk satu orang wanita berinisial AGE yang bekerja di Disdukcapil kabupaten itu pafa Rabu, 18 April lalu, sekitar pukul 16.00 Wita.
AGE yang menjabat sebagai Kepala Seksi Sinkronisasi Data Disdukcapil Kabupaten Ngada itu dibekuk terkait dugaan pungli dana tenaga honor Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB).
Polisi kemudian menetapkan AGE sebagai tersangka.
Tak hanya AGE Kepala Disdukcapil Ngada ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya diduga kuat melawan asas hukum menggunakan gaji para honorer pada Disdukcapil Kabupaten Ngada. Keduanya juga diduga memakai uang tersebut di luar dari ketentuan yang berlaku.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba