Kefamenanu,Vox NTT- Antonius A. Akoit, perwakilan dari 211 warga penerima beras sejahtera (rastra) mengeluhkan kebijakan Kepala Desa Humus Sainiup Kecamatan Insana Utara Kabupaten TTU, Rosalia Us Subun.
Pasalnya, saat pembagian rastra triwulan ke-2 pada 19 Juli lalu, Kades Rosalia membuat kebijakan sepihak.
Dia membagikan beras sebanyak 6.330 kg secara merata kepada 305 kepala keluarga (KK).
Akibat kebijakan tersebut, kata Antonius, jatah beras 3 bulan yang seharusnya diterima sebanyak 30 kg tiap KK, terpotong menjadi 21 kg.
“Menurut saya boleh saja bagi secara merata tapi harus himpun dulu semua orang yang namanya terdata untuk minta persetujuan. Bukannya buat keputusan sepihak begini,” sesal Antonius saat ditemui VoxNtt.com di kediamannya di desa Humusu Sainiup, Rabu (01/08/2018).
“Saya punya jatah beras yang 21 kg juga sampai sekarang masih di kantor desa, saya belum mau angkat karena menurut saya itu keputusan yang melanggar aturan,” tegasnya.
Antonius menambahkan, pada 20 Juli lalu dirinya telah membuat pengaduan terkait kebijakan Kades Rosalia tersebut ke Dinas Sosial Kabupaten TTU.
Antonius mendatangi Dinsos TTU. Di sana, ia mendapatkan sebuah surat penegasan yang ditandatangani oleh sekda TTU Jakobus Taek Amfotis, di mana salah satu poinnya menegaskan bahwa dilarang keras untuk melakukan pemotongan rastra yang diterima keluarga penerima manfaat (KPM) dengan alasan apapun.
Karena itu, ia mendesak agar Kades Rosalia segera mengembalikan jatah beras KPM yang telah dipotong dan dibagikan kepada orang lain.
“Di Desa Benus, Manamas dan beberapa desa tetangga lain tidak ada yang lakukan pemotongan, tapi kenapa di kami punya desa buat kebijakan begitu? Di mana keadilan untuk kami?” sesalnya.
Sementara itu, Kades Humusu Sainiup Rosalia US Subun saat dikonfirmasi VoxNtt.com melalui telepon membenarkan adanya pemotongan terhadap rastra yang menjadi hak dari KPM tersebut.
Namun ia membantah keras tudingan Antonius, jika kebijakannya tersebut diambil secara sepihak.
Menurut dia, kebijakan tersebut diambil berdasarkan kesepakatan bersama saat pembagian rastra dan dituangkan dalam berita acara.
Kata Kades Rosalia, berita acara tersebut ditandatangani oleh dirinya selaku kepala desa, ketua BPD, ketua LPMD, serta dua orang perwakilan penerima rastra PKH.
“Waktu itu saya kasih kumpul mereka (KPM rastra) dan saya tanya kira-kira kita bisa bagi merata rastra ini untuk warga yang namanya tidak masuk ini atau tidak? Tapi mereka jawab bilang kebiasaan selama ini untuk beras kita bagi merata, jadi bagi saja kecuali uang yang itu tidak boleh diganggu,” ungkapnya.
Dia menegaskan,warga atas nama Antonius Atinos Akoit yang telah membuat pengaduan tersebut sama sekali tidak terdaftar dalam KPM.
Sehingga ia mengaku bingung jika Antonius malah memerotes kebijakan yang dibuatnya tersebut.
“Dia (Antonius) namanya tidak ada dalam KPM, bukannya bersyukur karena saya sudah buat pemerataan malah protes lagi, dia punya beras jatah yang 21 kg masih di kantor desa, saya sudah suruh dia pergi ambil, tapi dia tidak mau katanya mau cari tahu dulu aturannya,” kata Kades Rosalia.
Terpisah, Januarius Akoit selaku Tenaga Kerja Sosial (TKS), Kecamatan Insana Utara saat dihubungi VoxNtt.com mengaku, beberapa waktu lalu pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada seluruh pemerintah desa terkait aturan pembagian rastra.
Dimana dalam sosialisasi tersebut pihaknya telah menegaskan agar pemdes tidak memotong jatah rastra dari KPM dengan alasan apapun.
Sehingga apabila ada pemdes yang masih melakukan pemotongan, maka konsekuensi hukumnya merupakan tanggung jawab pribadi dari kades selaku pengambil kebijakan tersebut.
“Waktu triwulan pertama juga dilakukan pemerataan makanya saya ingatkan ibu kades untuk tidak boleh ambil kebijakan yang langgar aturan begitu,saya sudah bilang juga kalau sampai tetap buat ya konsekuensi hukumnya ibu kades sendiri tanggung,” tegasnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Adrianus Aba