Mbay, Vox NTT-Berkas perkara empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kabupaten Nagekeo tahun 2011 masih di tangan Tipikor Polres Ngada.
Polisi mengakui belum memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ngada beberapa bulan yang lalu.
“Berkas empat tersangka baru pada kasus dugaan proyek PLTS Nagekeo pada tahun 2011 itu, Saya sampai sekarang belum penuhi petunjuk jaksa, karena kami masih fokus pada kasus OTT Disdukcapil Kabupaten Ngada. Kalau kasus itu sudah dinyatakan lengkap. Dan segera mungkin kami penuhi petunjuk kejaksaan. Dan kasus ini tetap saya lanjutkan, dan tidak ada kata berhenti buat saya,” tegas Kapolres Ngada AKBP Firman Affandy melalui Kanit Tipikor Polres Ngada Aipda Rusnadin kepada VoxNtt.com, Rabu (01/08/2018).
Untuk diketahui, penyidik Tipikor Polres Ngada telah menetapkan empat orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PLTS Kabupaten Nagekeo tahun 2011lalu.
Keempat tersangka itu yakni Blasius M. Ajo Bupu, Patrixius Djaga, Moris Ji, dan Silvester Teda Sada.
Aipda Rusnadin mengatakan, pelaksanaan proyek senilai Rp 2.198.022.428 tahun anggaran 2011 tersebut telah merugikan negara sebesar Rp 359.450.000. Gagalnya proyek itu diduga karena adanya konspirasi antara rekanan dan panitia proyek.
Rekanan Oktivianus Selan sudah divonis selama 4,6 tahun penjara. Lalu, PPK Silvadus Ceme divonis 1,8 tahun penjara. Keduanya dipenjara sejak tahun 2016 lalu.
Hasil penyidikan lebih lanjut dan sesuai dinamika di Pengadilan Tipikor Kupang, ada keterlibatan panitia PHO yakni Dion Bei, Dawe Abdul Rahman dan Sefrinus Yoseph Waghe. Ketiga pihak tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.
Aipda Rusnadin menambahkan, total tersangka dalam kasus proyek pembangunan PLTS di Peringati, Desa Nggolonio, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo itu sudah tujuh orang.
Perinciannya; empat panitia dan panitia PHO yang telah lama ditetapkan tersangka. Mereka ialah; Dion Bei, Dawe Abdul Rahman dan Sefrinus Yoseph Waghe.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba