Kefamenanu, Vox NTT-Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (Bapegdiklat) Kabupaten TTU dinilai salah dalam menafsirkan surat edaran dari Kemenpan-RB terkait ASN yang suami atau istri maju caleg.
Pada 26 Juni lalu, Bapegdiklat TTU menerbitkan surat edaran, di mana suami/istri yang maju caleg wajib mengajukan cuti di luar tanggungan Negara.
Surat edaran dengan nomor: Bapegdiklat.856/1144/VII/2018 itu ditandatangani oleh Asisten III Setda TTU Raymundus Thaal.
Padahal dalam surat edaran yang diterbitkan oleh Kemenpan-RB pada 4 Februari 2018 hanya mewajibkan ASN untuk mengambil cuti di luar tanggungan Negara apabila akan mendampingi suami atau istri untuk berkampanye.
Baca Juga: Bapegdiklat TTU Terkesan Cuci Tangan
“Kemarin (Kamis) itu saya, pak Ketua Komisi A pak Yosef Haekase dan Wakil Ketua I DPRD TTU sudah melakukan konsultasi ke Kemenpan dan kami ketemu dengan ibu Yufi Kabid pembinaan dan instegritas ASN, salah satu point dalam pertemuan itu pihak Kemenpan menyatakan Pemda telah salah menafsirkan surat edaran itu,” jelas Wakil Ketua Komisi A DPRD TTU, Theodorus Tahoni saat dihubungi VoxNtt.com melalui telepon, Jumat (03/08/2018).
“Jadi dalam penjelasan kemarin itu cuti di luar tanggungan Negara itu diajukan oleh ASN atas kemauan sendiri bukan karena paksaan atau diwajibkan oleh pihak lain seperti yang terjadi sekarang ini,” tegas politisi PKB itu.
Theodorus mengatakan pekan depan pihak Kemenpan-RB akan menyurati Bupati Raymundus Sau Fernandes terkait hal tersebut.
Apabila setelah disurati secara resmi Pemkab masih bersikeras tetap mempertahankan surat edaran yang sudah diterbitkan, kata dia, maka pihak Kemenpan-RB yang akan turun langsung ke TTU.
“Kita akan kawal terus, kemarin juga sudah tegaskan kalau dalam waktu dekat ini Pemda tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh Kemenpan, maka setelah tanggal 17 Agustus mereka (Kemenpan) yang akan turun langsung ke TTU,” tegas legislator asal dapil Insana tersebut.
Kabagdiglat Kabupaten TTU Fransiskus Tilis saat dikonfirmasi VoxNtt.com di ruang kerjanya enggan berkomentar.
Fransiskus mengaku dia dan tim lainnya sudah diperintahkan oleh Bupati Raymundus Sau Fernandes untuk mendatangi dan berkomunikasi secara resmi dengan Kemenpan-RB.
Itu dimaksudkan untuk mendapatkan kejelasan terkait terjemahan terhadap surat edaran yang sudah dikeluarkan.
“Kami sudah diperintahkan untuk bangun komunikasi resmi dan rencananya kami hari Minggu mau ke Jakarta untuk Senin ke Kemenpan-RB,” jelasnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Adrianus Aba