Ruteng, Vox NTT- Ketua DPRD Manggarai Timur (Matim), Lucius Modo menyatakan, dirinya tidak kaget dengan keputusan pemotongan gaji guru tenaga harian lepas (THL) oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Frederika Soch.
“Tidak pas kalau saya kaget untuk saat ini. Kecuali kalau awal-awalnya mungkin ya. Tapi selama ini saya juga terlibat untuk mendiskusi jalan keluar di balik kebijakan pemotongan gaji guru THL. Jadi, saya tidak kaget yang seolah-olah saya tidak tahu dan tidak terlibat diskusi barang ini selama ini. Ini sudah lama, masa saya kaget,” ujar Luko menghubungi VoxNtt.com, Selasa pagi (07/08/2018).
Hal tersebut disampaikan Luko sebagai bentuk klarifikasi atas pemberitaan VoxNtt.com, Senin, 6 Agustus 2018, yang berjudul: Gaji THL Dipotong, DPRD Kaget.
Dalam pemberitaan itu, VoxNtt.com merilis Ketua DPRD Matim Lucius Modo mengaku kaget dengan informasi adanya pemotongan gaji guru THL oleh Kadis Frederika.
“Jadi, tidak benar saya kaget untuk saat ini. Sudah lama kami bahas soal ini,” tandas Luko.
Dia mengaku, sebagai Ketua DPRD sudah terlibat untuk mendiskusikan jalan keluar sejak kisruh pemotongan gaji guru THL bergulir.
Hingga kini pun politisi Demokrat itu mengaku, masih memikirkan untuk mencari solusi di balik keputusan Kadis Frederika tersebut.
Dia berencana agar membahas solusi terkait kisruh pemotongan gaji guru THL di sidang perubahan APBD Matim tahun 2018 yang saat ini masih berjalan.
“Solusi itu tentu win-win solutions, tidak ada pihak yang dirugikan, baik itu guru THL, Bosda, DPRD, dan pemerintah,” katanya.
Untuk diketahui, Dinas PK Matim mengeluarkan aturan baru soal insentif guru THL dan Bosda.
Dalam aturan itu disebutkan tahun anggaran 2018, insentif pendidik dan tenaga kependidikan THL disesuaikan dengan besaran pembayaran untuk pendidik atau guru Bosda yaitu Rp 700.000/bulan. Padahal sebelumnya insentif guru THL sebesar Rp 1.250.000/bulannya.
Aturan itu tertuang dalam surat pemberitahuan bernomor, 420/590/PK/IV/2018 dan dikeluarkan pada 3 April 2018. Surat ditandatangani oleh Kadis PK Matim, Frederika Soch.
Kabarnya, aturan baru dibuat berdasarkan arahan BPK pada audit pendahuluan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2017 lalu.
Hingga kini, polemik gaji guru THL ini terus bergulir tanpa ada solusi dan titik terang.
Dalam satu kesempatan sidang paripurna di Kantor DPRD Matim, Bupati Yosef Tote menegaskan agar guru Bosda dan THL tetap kembali seperti semula. Itu antara lain, guru Bosda diberi insentif Rp 700.000/bulan, sedangkan THL sebesar Rp 1.250.000/bulan.
Menurut Tote, guru THL dan Bosda tidak boleh ada yang dikorbankan. Kebijakan soal insentif, kata Tote, harus tetap mengikuti Perda APBD tahun 2018.
Penulis: Adrianus Aba