Atambua, Vox NTT– Unit Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Resort (Polres) Belu sementara menyelidiki kasus dugaan korupsi pada Dinas Pendidikan dan Dinas Pekerjaan Umum kabupaten Malaka, Provinsi NTT.
Hal tersebut diutarakan Kapolres Belu, AKBP Cristian Tobing kepada VoxNtt.com ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (07/08/2018).
Disampaikan Tobing, pihaknya sementara menghitung apakah ada kerugian keuangan negara atau tidak.
“Untuk kasus korupsi kita akan lakukan step by step termasuk menghitung kerugian negara sebelum melakukan penyidikan” terang Kapolres Tobing.
Informasi yang dihimpum VoxNtt.com, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malaka, Petrus Bria Seran, diperiksa penyidik Polres Belu atas dugaan kasus korupsi pembangunan SMA Wederok, kecamatan Weliman senilai Rp 2,1 miliar lebih.
Sementara, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Malaka, Yohanes Nahak yang diperiksa penyidik Polres Belu pada pekan kemarin, terkait kasus dugaan korupsi proyek penguatan tebing Desa Naimana, Kecamatan Malaka Tengah.
Proyek ini senilai Rp 3.287.095.000 yang bersumber dari DAU tahun anggaran 2016.
Kasus lain di dinas PU yakni dugaan korupsi pengadaan lampu sehen sebanyak 1.529 unit pada Tahun Anggaran 2016 senilai 6.792.404.000 dan 268 unit pada TA 2017 senilai Rp 1.130.131.000.
“Kita sedang fokus melakukan penyelidikan untuk kedua kasus tersebut. Saat ini masih penyelidikan. Jika ada indikasi kerugian negara maka akan kita tindak tegas” ujar Kapolres Tobing.
Penulis:Marcel Manek
Editor: Irvan